Mohon tunggu...
Mustarim Ramadhan
Mustarim Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Muamalat Kontemporer

18 Juni 2023   11:04 Diperbarui: 18 Juni 2023   19:38 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Jumhur Ulama, empat rukun akad wadi'ah terdiri dari dua orang pelaksana akad yaitu orang yang dititipkan, orang yang dititipkan, sesuatu yang telah dititipkan dan desahan (ijab qabul). Misalnya, qabul orang yang dititipkan dapat dirumuskan sebagai lafal: saya menerimanya. Bisa juga perbuatan yang bertujuan, seperti ketika seseorang meletakkan hartanya di tempat orang lain dan orang itu diam, diamnya orang kedua mengambil posisi Qabul, seperti dalam jual beli muathah.

Ada dua syarat dalam akad wadi'ah: persetujuan penyimpan dan penerimaan wali, baik lisan maupun faktual. Kedua belah pihak harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad-akad yang berkaitan dengan harta.

Penulis:

Mustarim Ramadhan

Muhammad firdaus, BA., M.A., Ph.D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun