Menurut Jumhur Ulama, empat rukun akad wadi'ah terdiri dari dua orang pelaksana akad yaitu orang yang dititipkan, orang yang dititipkan, sesuatu yang telah dititipkan dan desahan (ijab qabul). Misalnya, qabul orang yang dititipkan dapat dirumuskan sebagai lafal: saya menerimanya. Bisa juga perbuatan yang bertujuan, seperti ketika seseorang meletakkan hartanya di tempat orang lain dan orang itu diam, diamnya orang kedua mengambil posisi Qabul, seperti dalam jual beli muathah.
Ada dua syarat dalam akad wadi'ah: persetujuan penyimpan dan penerimaan wali, baik lisan maupun faktual. Kedua belah pihak harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad-akad yang berkaitan dengan harta.
Penulis:
Mustarim Ramadhan
Muhammad firdaus, BA., M.A., Ph.D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H