Mohon tunggu...
Mustara Satori
Mustara Satori Mohon Tunggu... Dosen -

Pelaku bidang kesehatan masyarakat dan sosial kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menata Sistem Kesehatan (1)

3 Agustus 2015   13:34 Diperbarui: 3 Agustus 2015   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dibangun dengan tujuan agar seluruh komponen dalam pembangunan kesehatan terpetakan dan saling berinteraksi satu dengan yang lainnya sehingga harmonisasi dan sinkronisasi antar komponen dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) banyak mengulas tentang bagaimana pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam Prepres tersebut yang dimaksud dengan SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya. Pengelolaan seperti apa yang harus dilakukan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya? Perpres nomor 72 tahun 2012 juga menjelaskan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan, pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung.

Untuk tataran konseptual saya pikir ide dan gagasannya sudah komplit dan mempertimbangkan berbagai aspek dan bidang penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Ada hal yang menarik dalam Perpres nomor 72 tahun 2012 tersebut bahwa pengelolaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat (dibaca: Kementerian Kesehatan) dan pemerintah daerah (dibaca: Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kab/Kota) dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional. Banyak yang menyebutkan tentang otonomi daerah namun sedikit yang mau memperhatikan otonomi fungsional. Yang dimaksud dengan otonomi fungsional dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan adalah bahwa pembangunan kesehatan harus memperhatikan kemampuan dan ketersediaan sumber daya kesehatan.

Dengan demikian jelas bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dan wajib sifatnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya masing - masing tanpa menutup kemungkinan adanya bimbingan teknis dan bimbingan fungsional dari pemerintah diatasnya dengan memperhatikan kemampuan sumber daya kesehatan yang ada. Bentuk nyata pengejawantahan otonomi fungsional tersebut barangkali adalah progam pengadaan dan pendistribusian pegawai tidak tetap (PTT) baik untuk tentaga dokter maupun bidan. Selain itu progam nusantara sehatan (NS) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Perpres nomor 72 tahun 2012 yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Bagaimana dengan pemerintah provinsi? Beberapa provinsi yang memiliki kemampuan lebih juga melaksanakan progam serupa untuk membantu kabupaten/kota yang ada dalam wilayah binaannya.

Namun demikian masih ada beberapa hal yang semestinya mulai ditata secara prioritas oleh para pemangku kepentingan bidang kesehatan baik pusat maupun daerah. Misalnya penataan terkait kebijakan dan peraturan dalam bidang kesehatan. Seyogyanya ketika Perpres tentang SKN diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mendorong agar diterbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait dengan sistem kesehatan daerah (SKD) yang merupakan penjabaran dari SKN dengan tentunya memperhatikan dan mengakomodir kearifan lokal. Lebih lanjut lagi segala macam kebijakan yang sifatnya operasional baik di pusat maupun didaerah hendaknya mengacu pada SKN dan SKD yang merupakan perwujudan kesepakatan dan kesepahaman bersama seluruh komponen bangsa dalam membangun sektor kesehatan.

Oleh karena itu penting kiranya agar pemerintah melakukan penataan sistem dimulai dari menata kebijakan - kebijakan terkait urusan kesehatan mulai dari UU sampai dengan peraturan pelaksananya agar terjalin harmonisasi dan sinkronisasi diantara satu dengan yang lainnya. Penggerakan seluruh potensi bangsa dalam semua tatanan administratif menjadi penting agar mewujudkan masyarakat yang mandiri dan mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya bukan lagi mimpi dan isapan jempol semata. Semoga....., Amien.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun