BENTUK SEDIAAN OBAT PADAT
Â
Bentuk sediaan obat yang dikonsumsi setiap berbeda-beda setiap individu, antara lain kapsul, tablet, sirup, puyer, krim dan bentuk sediaan lainnya. Bentuk sediaan obattersusun dari beberapa bahan baku obat. Bahan obat adalah unsur/ zat aktif secara fisiologis digunakan dalam diagnosis, pencegahan, pengobatan atau penyembuhan penyakit pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Bahan obat dapat berasal dari alam (seperti dari sumber mineral, tumbuh-tumbuhan, hewan) dan biosintesis atau sintesis kimia organik.
Secara umum, bentuk sediaan obat dibedakan menjadi tiga, antara lain :
- Bentuk Sediaan Obat Padat (Solid) seperti tablet, kapsul, suppositoria, dan lain sebagainya
- Bentuk Sediaan Obat Setengah Padat (Semi solid) seperti salep, gel, pasta, krim, dan lain sebagainya
- Bentuk Sediaan Obat Cair (Liquid) seperti larutan, elixir, suspensi dan emulsi.
TABLET
Tablet adalah suatu bentuk sediaan padat yang kompak, berbentuk pipih atau sirkula, permukaan rata atau cembung, mengandung satu atau lebih bahan obat dengan atau tanpa bahan tambahan dan dibuat dengan cara dicetak atau dikempa.
PERSYARATAN TABLET :
- Ketahanan fisik yang cukup terhadap gangguan mekanis pada waktu proses produksi, pengemasan, dan transport
- Bebas dari kerusakan fisik yaitu tidak retak, berkeping dan tidak terkontaminasi dengan zat lain
- Mampu melepaskan zat aktif yang sama dari tiap tablet dalam kondisi yang dikehendaki
- Memenuhi persyaratan resmi yang berlaku sesuai Farmakope Indonesia
SERBUK
Serbuk adalah campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan yang berupa campuran kering atau zat kimia yang dihaluskan dengan ukuran partikel serbuk antara 10.000-0.1 mikrometer dan ditujukan untuk pemakaian oral atau pemakaian luar.
Karakteristik serbuk yang baik