Mohon tunggu...
Mustaqim Dwi
Mustaqim Dwi Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Guru SD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Kebijakan Sistem Zonasi PPDB dalam Mewujudkan Pemerataan Pendidikan

5 Agustus 2024   10:33 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:10 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : MUSTAQIM DWI LAKSONO

EMAIL : 942023011@Student.uksw.edu

Abstrak

Pendidikan merupakan suatu hal yang menjadi hak setiap warga negara, pemerataan pendidikan merupakan sesuatu yang harus terwujud di dalam suatau negara. Di dalam mewujudkan suatu pemerataan pendidikan pemerintah melakukan kebijakan sistem zonasi di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan sistem zonasi sudah diterapkan sejak tahun 2017, setelah diberlakukan kebijakan zonasi timbullah polemik yang terjadi di beberapa kalangan baik masyarakat, sekolah, maupun instansi-instansi terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Dari sampel 22 sekolah Dasar yang menjadi subjek penelitian terdapat 30% sekolah yang seharusnya dengan sistem zonasi mendapat sekolah yang dekat dengan rumah tetapi pada kenyataanya harus sekolah yang lebih jauh dari sistem zonasi. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan pada kebijakan sistem zonasi di daerah tertentu

Kata Kunci: Polemik, Kebijakan, Sistem Zonasi, PPDB

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan suatu hal yang menjadi hak bagi warga negara Indonesia, hak yang harus diperoleh warga negara Indonesia adalah pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai dengan bakat dan minat, tanpa membeda bedakan suku, agama, ras, golongan dan status sosial. Semua itu tercantum dalam nilai-nilai yang tercantum dengan jelas sebagai Tujuan Nasional Pendidikan Indonesia dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 yang berbunyi: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia, segat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas perlu adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang menunjang terwujudnya pendidikan yang merata. Menurut Nurlailiyah (2019:14) upaya dalam pemerataan pendidikan  dapat ditempuh dengan dua aspek. Pertama memberikan kesempatan kepada setiap individu yang berada pada umur masa sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang seluas-luasnya. Kedua memberikan kepada semua lapisan masyarakat, suku, agama, dan semua warga negara Indonesia secara adil di dlam mengakses pendidikan. Menurut (Nashihin, 2019) dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan nasional, pemerintah menghadirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan sistem pendidikan di Indonesia. Sejalan dengan itu (Novita et al., 2022) mengungkapkan Kebijakan pendidikan diartikan sebagai langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional. Ini mencakup berbagai usaha untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, melibatkan perencanaan dan implementasi kebijakan yang mendukung perkembangan pendidikan secara holistik. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang memajukan nilai-nilai nasional serta memberikan dukungan kepada seluruh stakeholder dalam mewujudkan cita-cita pendidikan bangsa.

Salah satu wujud nyata upaya pemerintah dalam mencapai pendidikan yang merata adalah dengan adanya kebijakan sistem zonasi.  Sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 menegaskan bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penekanan diberikan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Dengan demikian, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih optimal. Menurut (Husna Nushihin et al., 2021) sistem zonasi memiliki tujuan utama pemerataan kualitas dan kuantitas peserta didik. Chatarina, sebagai Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2015-2020, menjelaskan bahwa dalam sistem zonasi memiliki beberapa ketentuan yaitu terdapap anak yang kurang mampu, menghapus diskriminasi, dan sebagai upawa terwujudnya sekolah yang memiliki kuantitas dan kualitas.

Di dalam kebijakan pemerintah terkadang muncul permasalahan-permasalahan yang baru yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut, ini terbukti di dalam kebijakan sistem zonasi yang memiliki dampak terhadap beberapa instansi dan masyarakat yang ada di Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Terdapat permasalahan yang timbul akibat kebiajaka n sistem zonasi, diantaranya adalah belum adanya pemerataan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di kecamatan banyubiru sehingga terdapat penumpukan pendaftaran, kemudian mengakibatkan siswa yang seharusnya berada di zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut tidak bisa diterima karena kuota dari penerimaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbatas. Sehingga mengakibatkan siswa harus mendaftar ke luar kecamatan guna mendapatkan sekolah.

Berdasarkan pembahasan di atas, kemudian penulis menulis artikel ini untuk menjabarkan tentang polemik kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang penerapan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan permasalahan pada sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB. Hasil artikel ini diharapkan dapat menjadikan pertimbangan di dalam kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun