Mohon tunggu...
Mustaqim Siddiq
Mustaqim Siddiq Mohon Tunggu... Editor - Aktif

Pelajar Pribumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

3 Juli 2022   10:01 Diperbarui: 3 Juli 2022   10:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia menganut sistem hukum yang mana, semua peraturan terikat olehnya adanya undang-undang, seperti halnya TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2022. Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang berhubungan dengan kesusilaan.  

Kekerasan seksual merupakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik terhadap orang lain yang berhubungan dengan anggota tubuh dan menyangkut hawa nafsu sehingga korban merasa terhina, dilecehkan, dan merasa korban direndahkan. Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual ini yang sudah banyak memakan korban di masyarakat yang mana pemerintah mengimplementasikan hal tersebut dengan adanya penghapusan tindak pidana kekerasan seksual dalam RKUHP, adanya penghapusan ini diharapkan sebagai bentuk perwujudan dan tanggungjawab kepemerintahan negara untuk melindungi dan memperbaiki kondisi pikiran atau psikologi para korban tersebut. 

Penghapusan tindak pidana kekerasan seksual sangatlah dibutuhkan untuk menjaga kehormatan perempuan dan memiliki tujuan untuk mengubah pola fikir, sudut pandang pelaku, serta membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. 

Dalam UU tindak pidana kekerasan seksual ini terdapat beberapa macam yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual : pelecehan seksual non fisik dan fisik, tindakan pemaksaan, pencabulan, dan juga pemerkosaan. Semua hal tersebut bisa dikatakan atau berkaitan dengan UU tindak pidana kekerasan seksual. 

Di dalam RKUHP dan KUHP terdapat beberapa perbedaan terkait TPKS, salah satunya dalam RKUHP disebutkan terdapat beberapa jenis perbuatan yang tergolong kedalam tindak pidana kekerasan seksual sedangkan dalam KUHP disebutkan hanya terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan. 

Dengan adanya RKUHP tentang penghapusan tindak pidana kekerasan seksual ini yang merupakan produk hukum yang dapat memberikan kebijakan kepada negara supaya lebih diperhatikan lebih terhadap korban kekerasan seksual karena hal ini menyangkut harkat dan martabat seseorang terutama bagi perempuan, yang banyak terlihat sekarang dimata hukum yang lebih diprioritaskan dalam pidana kekerasan seksual ini ialah seorang pelaku, dan korban merasa diabaikan, seyogyanya dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah keduanya yakni korban dan pelaku, karena korban dari adanya kekerasan seksual ini dapat menimbulkan rasa trauma yang dapat menyebabkan gangguan psikologis terhadapnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun