Mohon tunggu...
Angin Maj
Angin Maj Mohon Tunggu... pegawai negeri -

seorang yang belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membuat STNK Hilang (Bag. 1)

7 Juni 2015   02:57 Diperbarui: 4 April 2017   17:23 1708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

STNK hilang memang jarang terjadi, namun saya telah mengalaminya. Awalnya saya mencari STNK, yang biasanya ada di dompet kok nggak ada, ketika akan berangkat ke Cepu. STNK ini diperlukan kalau ada operasi polisi dijalan, karena perjalanan Tulungagung-Cepu memakan waktu 4 jam dan pernah ada operasi polisi. Mencoba mencari-cari di rumah, namun tidak menemukan. Dalam hati terpikir, “mungkin STNK ada di laci, kamar asrama”. Sehingga untuk mengantisipasi ada pemeriksaan polisi di jalan saya bawa BPKB dalam perjalanan.

Sampai di asrama, langsung saya cari di kamar asrama. Setelah mencari di berbagai sudut kamar, almari, laci meja  hasilnya nihil. Tanya ke teman-teman yang pernah pinjam motor nihil juga hasilnya. Karena tidak ditemukan maka harus lapor ke polsek tuk cari surat keterangan kehilangan STNK.

Senin siang langsung menuju ke polsek tanpa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ternyata untuk mencari surat kehilangan STNK di polsek persiapkan foto copy beberapa dokumen. Terpaksa setelah sampai polsek harus keluar lagi cari tempat fotocopy, maklum baru pengalaman pertama. Dokumen yang diperlukan adalah fotocopy KTP dan fotocopy BPKB (lembar 1 s/d 4), masing-masing 1 kali fotocopy. Langsung balik ke polsek untuk memproses surat keterangan kehilangan, tidak perlu menunggu lama surat keterangan kehilangan STNK bisa langsung jadi serta tanpa biaya alias gratis.

Membuat STNK hilang harus di lakukan di Kantor Samsat. Karena motor terdaftar di samsat Tulungagung, jadi harus dibuat disana. Awalnya bingung dokumen apa yang harus disiapkan, setelah browsing di internet ketemu deh disini http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/07/daftar-biaya-resmi-urus-sim-dan-cara-urus-STNK-hilang syarat-syaratnya. Dalam situs tersebut disebutkan

Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2.Fotokopi STNK yang hilang

3.Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4.BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

2.Mengisi formulir pendaftaran

3.Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun