Mohon tunggu...
Mustaghfirien Analy
Mustaghfirien Analy Mohon Tunggu... -

Mustaghfirien. SH \r\nManager Tools PT Lexcorp Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Masyarakat Desa Cebeureum Menuntut Keadilan

23 Juni 2015   10:32 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:39 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MASYARAKAT DESA CEBEUREUM MENUNTUT KEADILAN
Oleh : Mustaghfirien

Hak rakyat atas sumber daya agraria belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat, petani di Jawa Barat tepat nya di Desa Cibeureum kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung telah menjadi Korban atas kebijakan pemerintah yang tidak adil dalam mengelola sumber daya alam. Pengelolaan Hutan yang selama ini didengungkan dengan melibatan masyarakat sekitar, pro rakyat dan menjunjung tinggi upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat tak pernah benar – benar terwujud ke dalam kenyataan. Di lapangan, yang terjadi adalah intimidasi kepada petani. Pengelolaan hutan tidak lebih adalah perbudakan yang dilakukan oleh perhutani kepada petani penggarap. Mulai dari kerjasama yg tidak adil, bagi hasil yang tidak di tunaikan, samapai pengusiran dengan sewenang-wenang kepada petani penggarap.

Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam dan lingkungan sebagai sumber penghidupan rakyat masih belum sepenuhnya dikelola dan dirasakan rakyat. Sebaliknya negara dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten bandung tidak mampu mengelola sumber daya alam dan lingkungan dengan adil dan berkelanjutan. Monopoli penguasaan sumber daya alam dan lingkungan masih berlangsung secara terus menerus. Kebijakan politik yang oligarki, kolaborasi pemodal dan penguasa mengakibatkan penguasaan sumber daya alam semakin membabi buta, eksploitatif, menghisap dan menguntungkan kaum pemodal. Sementara penanganan kasus-kasus hukum dan lingkungan tidak menunjukkan jaminan kepastian keadilan bagi rakyat.

Penangkapan yang berbuntut pemenjaraan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap 37 orang warga Desa Cibeureum yang diduga melakukan perusakan terhadap 99.000 pohon teh milik PPTK adalah wujud dari ketidakberesan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam di jawa barat, apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Cibeureum semata-mata demi menegakan haknya, Bayangkan saja, dari sekitar 1.230 hektare lahan di Kertasari, hanya 175 hektare lahan adat yang tersedia. Sedangkan kebutuhan permukiman dan pertanian cukup tinggi, Di sisi lain lahan-lahan milik Perhutani atau PTPN yang selama ini diolah oleh masyarakat, kini sudah tidak diperbolehkan untuk di garap. Hal ini seiring keluarnya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyatakan penutupan lahan kehutanan dan harus kembali dihijaukan dengan alasan konservasi. Kondisi ini diperparah pada beberapa tahun terakhir ini, dengan adanya penanaman kopi di lahan PTPN dan Perhutani Sehingga lahan pertanian sayuran rakyat yang semula disewa dari pekerja perkebunan dan Perhutani habis oleh tanaman kopi akibatnya masyarakat di sana yang notabene bermata pencaharian sebagai petani penggarap dan buruh tani semakin terpinggirkan.

Mempertimbangkan praktik kebijakan negara yang belum berpihak pada upaya penyelematan sumberdaya alam dan pemenuhan jaminan akses rakyat atas kuasa sumber daya alam dan lingkungan di di Desa Cibeureum kecamatan Kertasari Kabupaten Badung Desa Jawa Barat maka sudah selayaknya aparat penegak hukum wajib segera membebaskan terhadap 37 orang warga Desa Cibeureum yang diduga melakukan perusakan terhadap 99.000 pohon teh milik PPTK yang selama ini ditahan, karena dasar hukum penangkapan oleh aparat penegak hukum sangat tidak mendasar dan syarat kepetingan aligarki.

 Salam Pergerakan Indonesia...!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun