Ketika Anda (kaum laki-laki) mengucapkan, "Aku terima nikahnya 'fulanah' binti 'fulan' dengan mas kawin ..........", apakah Anda menyadari makna yang terkandung di dalamnya?
Maka, makna yang terkandung selanjutnya adalah:
" ..... maka aku tanggung dosa-dosanya dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup auratnya hingga meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengannya, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku. Jika aku GAGAL, maka aku adalah suami yang fasik, ingkar, dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku."
(H.R. Muslim)
Demikian beratnya tanggung jawab seorang kepala keluarga (suami, red.). Perjanjian (ijab qabul) yang ia buat disaksikan oleh Allah SWT, para malaikat, dan banyak manusia. Semoga ini dapat menjadi bahan renungan para suami, para istri, maupun para lajang.
Sumber:
- BB Group
- blog.sinarweb.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H