Berjudi atau maysir dalam bahasa arab artinya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras, (Afzalur Rahman, 1996). Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur'an adalah kata "Azlam" yang berarti praktik perjudian.Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu, (Rafiq Al-Mishri, Al-Maisir wal Dimas, hlm. 27-32).
Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupunhanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, lalu mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencoba-coba) disamping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan. Kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan sesuatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar termasuk dalam kategori definisi berjudi, (Kitab Suci Qur'an, A. Yusuf Ali, hlm. 86).
Judi pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya (azlam) serta segala bentuk taruhan, undian, atau lotere yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram didalam islam. Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, dan ramalan atau terkaan (misalnya judi) dan bukan diperoleh dari bekerja, (Afzalur Rahman,Economic Doctrines of Islam,vol 3, Islamic Publications, Lahore, 1974, hlm. 113).
Firman pertama yang ditunjukan pada kejahatan ini menyatakan bahwa kejahatan judi itu jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya, yang artinya :
"Mereka akan bertanya kepadamu tentangminuman keras dan judi, katakanlah: 'pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya'. Dan mereka akan bertanya pula kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'kelebihan dari keperluan'. Begitulah allah menjelaskan keterangannya". (QS. Al-Baqarah : 219)
Itulah yang dibicarakan mengenai judi berupa celaan sebagai suatu kejahatan sosial. Langkah berikut dan final adalah melarang perjudian dilakukan bersama-bersama, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90)
Dan untuk semua perjudian dan taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci, firman allah yang artinya :
"Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan". (QS. Al-Maidah : 3 )
Jadi, ayat-ayat diatas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selainjudi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah allah pasti akan mendatangkan celaka, (Ahmad Kursairi Suhail, "Bahaya Judi, Dalam Kolom Hikmah", Republika tanggal 30 Januari 2004). Adapun firman allah yang selanjutnya tentang efek negatif yang dpat ditimbukan oleh judi.
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu". (QS. Al-Maidah : 91)