Pers menjalankan peranan melakukan penawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan umum (Pasal 6 d UU Pers). Â Media berperan mengabarkan informasi dan mengembangkan pendapat umum dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pers secara etika wajib menghormati praduga tidak bersalah. Sama halnya penyidik yang hanya bisa menyangka. Sekali lagi, dugaan hanyalah sebatas dugaan. Vonis akhir ada ditangan yang mulia hakim.
Konstitusi kita, Amandemen kedua UUD 1945 memberikan jaminan hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagai salah satu cabang hak asasi itu. Â "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)."
Pers, masyarakat, dan pemerintah memiliki hubungan erat dalam sistem negara demokrasi. saling mengawasi dimana masyarakat mengawasi pemerintah melalui pers (Prof Bagir Manan. 2012). Satu sisi pemerintah memiliki kekuasaan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap masyarakat, tetapi jika masyarakat tidak dapat mengawasi pemerintah, akan menuju pada pemerintahan yang sewenang-wenang dan menindas. Demikian pula sebaliknya.
Pengawasan publik dibutuhkan dalam rangka untuk mencapai pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, salah satunya melalui media massa. Pelaksanaan tugas pemerintahan termasuk kinerja kepolisian dalam proses pengusutan kasus. Penyidik memiliki otoritas melakukan penyidikan dan menentukan tersangka, tapi tidak boleh menutup ruang adanya koreksi dan pengawasan dari publik.Â
Terlepas dari itu, pers harus menjalankan perannya dengan kehati-hatian, menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik menghindari terjadinya trail by the press. Media massa harus menjalankan perannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, menghormati martabat dan menghindari praduga bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H