Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati

19 Oktober 2012   11:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:38 1717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1350649811521273737

[caption id="attachment_218779" align="aligncenter" width="620" caption="admin/KOMPAS/RIZA FATHONI"][/caption]

Berbagai situs media online telah "memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang". Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Lihat)

Dalam semangat dan suasana "pemberantasan korupsi", berita ini sekedar "confirm" terhadap berbagai "penyelewangan" yang diusut KPK dan kemudian disidangkan. Issu tentang "mafia anggaran" kemudian terkuak dan berhasil menjadi perhatian publik.

Membaca berita diatas kita "seakan-akan" maklum terhadap upaya yang menjadi perhatian publik. Namun tanpa "mempengaruhi" upaya serius yang tengah kita lakukan, putusan Pengadilan yang kemudian "menghukum" Wa Ode Nurhayati memang menimbulkan persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Putusan Pengadilan dapat memberikan pelajaran bagaimana kita melihat berbagai persoalan korupsi dari berbagai sudut dan strategi yang digunakan para pelaku didalam "menyembunyikan" hasil kejahatannya.

Membaca berita putusan terhadap Wa ode kemudian dapat disimpulkan selain terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Wa ode, Putusan pengadilan juga menyatakan dan "menghukum" Wa ode dalam tindak pidana yang lain. Tindak pidana pencucian uang (money laundring). Dalam dimensi inilah, kemudian berita putusan Pengadilan terhadap Wa ode harus dibaca lebih tajam dan lebih dalam.

KPK dan Korupsi

Membicarakan KPK dan upaya pemberantasan korupsi memang menarik untuk selalu didiskusikan. Keberadaan KPK merupakan kebutuhan yang "mendesak" terhadap organ negara yang diberi wewenang yang besar (superbody) untuk "memberantas korupsi.

Dengan semangat itulah, kemudian KPK lahir berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Sebagai lembaga yang bertugas "memberantas korupsi", lembaga KPK sebenarnya sudah memiliki kewenangan yang luar biasa. Sebagian menyebutkan sebagai lembaga super body. Didalam UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana dalam pertimbanganya, ditegaskan "lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi". Sehingga diperlukan dan dibentuk Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi yang independent dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kewenangan yang superbody ditandai dengan tindakan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sebuah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dan kejaksaan dalam satu wewenang institusi hukum yang dalam suatu negara. Kewenangan ini kemudian dirumuskan termasuk meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (pasal 7 UU No. 30 Tahun 2002). Termasuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (pasal 8), pengambil alihan penyidikan dan penuntutan apabila laporan korupsi tidak ditanggapi, proses yang berlarut-larut, bertujuan melindungi pelaku tindak pidana (pasal 9), melakukan penyadapan, meminta keterangan kepada bank tentang keuangan tersangka, memerintahkan kepada pimpinan untuk memberhentikan jabatan, menghentikan suatu transaksi, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan (pasal 12)

Dengan membaca rumusan berbagai pasal-pasal yang diatur didalam UU No. 30 Tahun 2002, tentu saja dapat dilihat berbagai kewenangan, semangat lahirnya KPK dan berbagai rumusan pasal-pasal lain "harus" dibaca sebagai tindakan dan upaya paksa yang berkaitan dengan "korupsi". Rumusan pasal-pasal inilah yang kemudian menjadi semangat dari upaya pemberantasan korupsi. Rumusan pasal-pasal inilah yang kemudian harus dikawal (dalam upaya sistematis menghilangkan kewenangan KPK).

Dari literatur dan berita putusan Pengadilan terhadap Wa ode sudah tepat dan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun