Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Logika Korupsi Jakarta

12 April 2016   01:03 Diperbarui: 12 April 2016   01:15 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya harus memutar otak untuk membantu akal sehat agar bertindak wajar. Penangkapan Sn (Partai Gerindra) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Raperda yang tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta itu diduga menjadi obyek suap. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja beserta karyawannya Trinanda.

Bukan “mempersoalkan” kasus korupsi, namun issu kemudian menjadi tidak focus. Publik kemudian “digiring” menjadi persoalan korupsi yang menyerempet kepada eksekutif dengan disebut-sebut nama Sunny Tanuwidjaja, Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Untuk memahami logika yang tengah “dimainkan” kasus korupsi, issu korupsi mulai merembet ke persoalan reklamasi. Logika yang disusun mulai bertentangan bahkan bercampur aduk sehingga persoalan korupsi “mulai” hilang dan bergeser kepada persoalan reklamasi. Sebuah logika yang tidak tepat

Pertama. Persoalan korupsi harus diberi ruang pembahasannya. Publik harus diberi informasi yang utuh terhadap kasus yang menimpa anggota DPRD Jakarta dalam OTT. Informasi yang dibutuhkan, dalam penerimaan suap apakah berkaitan dengan pembahasan raperda sehingga harus menerima uang ?

Kedua. Apakah terhadap penerimaan suap kemudian bisa ditentukan “peran” dari Sunny sehingga dapat “menyeret” Ahok ?

Ketiga. Apakah ada keterkaitan antara peran Sn, Sunny dan Ahok sehingga dapat ditentukan jaringan kejahatannya (modus operandi dan tindak pidana berbarengan/deelneming ).

Sekarang mari kita susun logika sebelum kita menentukan “akal sehat (legal reasoning) sehingga dapat memahami secara utuh.

Mempertemukan “Penerimaan suap” dengan pembahasan raperda adalah fakta yang mulai terkuak. Berbagai media kemudian menuliskan dengan gamblang, ketika pembahasan raperda, maka Sn dugaan menerima “suap”. Entah bagaimana scenario disusun, namun yang pasti, penerimaan ‘suap” merupakan bagian dari rangkaian (deelneming) pembahasan raperda. Kita menunggu apakah Sn merupakan bagian dari rangkaian “penerimaan suap” dari Anggota DPRD Jakarta ataukah cuma “sekedar” dari sekrup kecil yang harus dikorbankan dari rangkaian besar. Dari sudut ini, kita menunggu dan memberikan kesempatan kepada KPK untuk menjawab pertanyaan yang telah dilontarkan. Dari sisi ini, kita menunggu terhadap kepiawaian dari KPK.

Logika kedua. Apakah ada keterkaitan antara peran Sn, Sunny dan Ahok sehingga dapat ditentukan jaringan kejahatannya (modus operandi dan tindak pidana berbarengan/deelneming ).

Kesempatan ini kita berikan kepada KPK untuk membuktikan asumsi yang tengah dibangun di kalangan public. Kita menunggu kabar dari Kuningan modus operansi dan “deelneming” sehingga memahami dan membaca secara utuh.

Bagaimana modus operandi dan “deelneming” selalu menarik perhatian public. Ditengah gencar-gencarnya perlawanan korupsi, korupsi yang terjadi di jantung Ibukota merupakan “peristiwa” yang berani. Tentu saja dibutuhkan keberanian “luarbiasa’ terhadap desain modus operandi dan “deelneming” di lingkaran Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun