Dalam dialog di TV One dengan tema kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Dialog dihadiri Ahmad Yani (PPP) mewakili kubu pendukung Prabowo – Hatta, Trimedya Panjaitan (PDIP) mewakili kubu pendukung Jokowi – Jusuf Kalla.
Isu ini memang “memantik” persoalan yang cukup hangat dibicarakan. Kitapun sudah mengetahui arah diskusi. Ahmad Yani “mendorong” agar kasus ini segera diproses secara cepat dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk “memeriksa” Jokowi. Sedangkan Trimedya Panjaitan sepakat agar kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang. Namun kasus ini jangan dipolitir dengan mengaitkan dengan Jokowi.
Ahmad Yani (PPP) mengeluarkan alasan “pentingnya' Jokowi diperiksa. Alasan pertama. Mantan Kadishub merupakan “bawahan” dari Gubernur Jokowi sehingga segala setiap tindakannya sepengetahuan Jokowi sebagai Gubernur. Alasan kedua, Mantan Kadishub merupakan orang yang menjalankan program Gubernur sehingga tidak dapat dipersalahkan dan hanya dibebankan kepada Mantan Kadishub tersebut.
Issu ini sudah lama dibicarakan publik. Berbagai dorongan agar kasus ini dikaitkan dengan Jokowi terus dilakukan. Namun Kejaksaan Agung bersikukuh dengan bukti-bukti belum adanya keterlibatan Jokowi.
Saya sendiri sudah lama ingin membahasnya. Tapi terhalang oleh waktu.
Namun dengan pernyataan Ahmad Yani saya kemudian tersentak. Terlepas bagaimana fakta hukum yang tengah berjalan, ada beberapa kekeliruan pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi.
Sebelum membahas pernyataan Ahmad Yani, ada baiknya kita menggali berbagai teori untuk menjawab pernyataan Ahmad Yani.
Didalam ilmu hukum, kita mengenal teori kewenangan (bevoegdheid). Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat.
Atribusi merupakan kewenangan yang telah diatur didalam konstitusi. Baik dengan tegas dinyatakan didalam konstitusi (misalnya Presiden, DPR, MK, BPK dan sebagainya) maupun merupakan makna tersirat di konstitusi (misalnya di konstitusi cuma diterangkan “tentang Bank Sentral”. UU kemudian mengatur tentang Bank Indonesia)
Delegasi merupkan pelimpahan kewenangan dari atribusi kepada pejabat yang telah ditentukan (overdracht van bevoegdheid). Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang dan dilakukan secara tertulis (moet schriftelijk).
Akibatnya Delegasi terjadinya peralihan tanggung jawab (overgang van verantwoordelijkheid)