Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Membaca Putusan Praperadilan

14 Februari 2015   22:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:11 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hiruk pikuk politik pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) merembet ke dunia hukum. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK kemudian mendorong keinginan BG untuk mempersoalkannya di Pengadilan. Mekanisme yang ditempuh adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persoalan mulai muncul. Sebagian kalangan “mempersoalkan” mekanisme yang ditempuh oleh BG melalui Praperadilan. Menggunakan tafsiran gramatical (letterlijk), penetapan tersangka tidak termasuk kedalam wewenang praperadilan sebagaimana diatur didalam pasal 77 KUHAP. Namun sebagian kalangan menganggap mekanisme praperadilan dapat memeriksa “penetapan tersangka” oleh KPK.

Persidangan telah digelar. Persidangan marathon dimulai hari senin hingga jumat kemudian mengakhiri hari senin tanggal 16 Februari 2015 dengan agenda putusan. Kita berharap, putusan praperadilan dapat memberikan pelajaran penting terhadap penegakkan hukum ke depan.

Tanpa mempengaruhi putusan yang diambil oleh Sarpin Rijaldi Hakim praperadilan, marilah kita membaca putusan dengan kepala dingin. Pertanyaannya sederhana. Apakah praperadilan berwenang tentang penetapan tersangka ? Apakah KPK sudah benar menetapkan tersangka ?

Permohonan dikabulkan

Permohonan praperadilan dikabulkan dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara praperadilan tentang penetapan tersangka. KPK dianggap tidak melalui proses penyelidikan yang benar menurut hukum. Apalagi kemudian Hakim praperadilan merujuk berbagai putusan praperadilan yang telah menyatakan berwenang mengadili praperadilan tentang penetapan tersangka.

Menggunakan penafsiran terbalik (logical a contrario), maka terbukti alasan setiap tindakan penyidik dapat diperiksa di praperadilan. Sekaligus mengetahui “bukti permulaan yang cukup” didalam menetapkan tersangka.

Justru ini merupakan kesempatan kepada kita akan mempersoalkan setiap penetapan tersangka dan diajukan ke praperadilan. Pengadilan Negeri akan dipenuh persidangan praperadilan dan penyidik akan berhati-hati untuk menetapkan tersangka. Bahkan penyidik akan kerepotan disamping mempersiapkan berkas perkara juga meladeni pihak di praperadilan.

Dengan melihat putusan ini, maka sudah dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebagian kalangan akan mempersoalkan profesionalisme hakim didalam menafsirkan pasal 77 KUHAP. Dan sudah pasti laporan banyak yang masuk ke Komisi Yudisial.

Permohonan ditolak

Hakim Praperadilan kemudian menolak permohonan praperadilan karena dianggap KPK telah benar menetapkan tersangka BG. Baik proses maupun “bukti permulaan yang cukup”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun