Yang juga dilupakan oleh Effendi Jokowi. Perbuatan sang fesbuker sudah diatur didalam UU ITE . UU ITE tidak perlu adanya pengaduan dari yang dirugikan. UU ITE tidak memerlukan keberatan dari Jokowi. UU ITE tidak termasuk delik aduan (klachdelict). Sehingga Jokowi melaporkan atau tidak, proses hukum terhadap sang fesbuker tetap berlanjut.
Apalagi alasan “pendidikan” dan “belas kasihan” tidak dapat membenarkan perbuatan sang fesbukers.
Maka, dengan menggunakan logika, ketentuan yang telah diatur, maka upaya kepolisian menangkap sang fesbuker tidaklah berlebihan. Apabila baru sekarang kepolisian baru “memprosesnya” itu semata-mata teknis penyidikan.
Yang penting, kepolisian tidak melewati waktu (daluarsa) terjadinya tindak pidana. Ini dapat dilihat apabila dilihat dari rangkaian perbuatan sang fesbuker dengan ditangkapnya, tidaklah begitu lama. Sehingga tidak melewati waktu tindak pidana (daluarsa)
Dengan memperhatikan peristiwa diatas, sudah jelas pesan yang disampaikan. Bedakan antara perbuatan “menghina” dengan sikap kritis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H