Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SBY Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan dalam Kampanye Pemilu

28 Maret 2014   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:21 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof Lauddin Marsuni, pakar hukum  dari Makassar pada 27 Maret 2014 mengirim sms kepada saya dengan menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye pemilu.

Sms Prof Lauddin itu berisi dua hal: 1.  Pejabat negara (termasuk Presiden) selama melaksanakan kampnye wajib cuti. 2.  Selama melaksanakan kampanye pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota.

Kemudian disebutkan dalam  pasa 8 bahwa Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selanjutnya dalam PP 18 Tahun 2013 itu menetapkan bahwa pejabat negara selama melaksanakan kampanye wajib cuti.

Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 1 maret 2013 dan ditandatangi oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diduga keras telah dilanggar oleh SBY.

Pertama, kampanye di berbagai daerah selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tidak cuti sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah yang ditandatanganinya.

Kedua, SBY menggunakan anggaran negara seperti carter pesawat dalam rangka kampanye pemilu.

Selain itu, SBY tidak beri contoh dan teladan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun