Tujuan Indonesia merdeka yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari lima tujuan Indonesia merdeka, persoalan paling krusial dalam pembangunan ialah rakyat jelata, yang dengan alasan demi “pembangunan”, mereka selalu digusur. Pada hal point pertama dari tujuan Indonesia merdeka yang harus diwujudkan ialah “melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Pengertian “bangsa” menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas adalah suatu kelompok manusia yang dianggap nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan Bahasa, agama, ideology, budaya, dan sejarah.
Menurut saya, rakyat jelata yang populer dengan sebutan “wong cilik” termasuk yang harus dilindungi dalam arti yang seluas-luasnya, karena mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia.
Dalam realitas, rakyat jelata masih sangat banyak jumlahnya di Indonesia dan di DKI Jakarta pada khususnya. Mereka itu, sejak Indonesia melaksanakan pembangunan di era Orde Baru sampai di era Orde Reformasi selalu menjadi “korban” dan “dikorbankan” demi pembangunan. Pada hal sejatinya mereka bukannya digusur, tetapi diberdayakan, dimajukan dan ditingkatkan kehiduoan mereka. Mereka miskin, kurang pendidikan dan termarjinalisasi bukan maunya mereka, tetapi faktor struktural, kultural dan natural, telah menyebabkan mereka menjadi miskin, tidak berpendidikan dan termarjinalisasi dalam kehidupan.
Kalau merujuk tujuan Indonesia merdeka, maka setelah 70 tahun Indonesia merdeka, maka sejatinya setelah Indonesia membangun 32 tahun di era Orde Baru dan 17 tahun di era Orde Reformasi, sudah tidak ada dari bangsa Indonesia yang terpuruk, miskin dan menderita. Kenyataan yang kita saksikan, masih sangat banyak rakyat Indonesia yang belum beruntung dan keluar dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Penggusuran terus Dilaksanakan
Sejak 2015, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat bahwa Pemprov. DKI Jakarta telah menggusur 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha.
Sebanyak 95 kasus penggusuran dilakukan tanpa melalui musyawarah. Bahkan 72 diantaranya memosisikan warga dalam keadaan tanpa solusi (Kompas, 24/2/2016).
Berdasarkan pemberitaan media, dalam waktu yang tidak lama di Kampung Luar Batang akan dilakukan lagi penggusuran yang disebut dengan “penertiban”.
Mereka yang digusur adalah rakyat jelata, tidak punya daya dan kekuatan untuk menolak atau melawan. Apalagi dalam berbagai penertiban yang dilakukan, selalu dikerahkan TNI, POLRI dan Saptpol PP dalam jumlah yang besar, sehingga rakyat tidak punya pilihan kecuali “pasrah”.