Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Para Saksi Prabowo-Hatta Gagal Buktikan Kecurangan TSM

9 Agustus 2014   14:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:59 4536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8/2014). KOMPAS.com/DANY PERMANA"][/caption]

Saya mengikuti dengan seksama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo-Hatta, pada sidang pertama 6 Agustus dan sidang kedua 8 Agustus 2014. Setidaknya terdapat dua alasan yang mendasari saya memberi perhatian terhadap sidang gugatan pilpres di MK. Pertama, gugatan Prabowo-Hatta mendapat sorotan luas dari publik. Sebagai sosiolog, suka tidak suka harus mengetahui perkembangan sidang gugatan Prabowo-Hatta di MK. Kedua, saya pernah belajar hukum dan menjadi sarjana hukum. Sedikit banyak mempunyai pengetahuan tentang hukum. Oleh karena itu, saya mengikuti proses persidangan di MK dengan baik. Pada sidang kedua di MK yang mendengar saksi-saksi dari pihak penggugat, dari 25 (dua puluh lima) orang saksi yang diajukan penggugat, lima puluh persen saksi saya simak melalui siaran langsung di TV. Sebagian keterangan saksi dihadapan hakim MK saya ikuti melalui pemberitaan di media online. Para saksi yang saya dengar kesaksiannya di MK dan yang saya baca di media online, sebagian besar dan bahkan tidak ada yang bisa membuktikan yang dituduhkan Prabowo dalam pidatonya pada 22 Juli 2014 dan 06 Agustus 2014, dan yang dikemukakan para pengacara Prabowo-Hatta dalam gugatan mereka di MK yang menuduh bahwa pemilihan presiden 9 Juli 2014 telah terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistimatis, Masif). Apa TSM? Terstruktur dalam Kamus Bahasa Indonesia berarti sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapih. Sedang arti dari sistimatis ialah sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis, sehingga membentuk suatu sistem secara utuh, menyeluruh, perpadu, mampu menjelaskan sebab akibat menyangkut obyeknya. Adapun arti dari masif ialah kuat, padat, kukuh, murni dan kekar. Jika pengertian TSM di atas dikaitkan dengan istilah yang dipergunakan pemohon dalam kasus sengketa pilpres di MK yang diajukan Prabowo-Hatta, maka kalau disebutkan kecurangan terstruktur berarti kecurangan yang dilakukan dalam keadaan yang disusun dan diatur rapih. Para saksi Prabowo-Hatta sama sekali tidak bisa memberikan bukti dalam kesaksian mereka bahwa kecurangan dalam pilpres dilakukan terstruktur. Demikian pula kecurangan sistimatis yang dituduhkan dalam pilpres, jika dikaitkan dengan pengertian sistimatis yang berarti menyeluruh, terpadu dan utuh, sama sekali tidak bisa diberikan bukti dalam kesaksian mereka bahwa pilpres 9 Juli 2014 telah dilakukan dengan kecurangan yang sistimatis. Begitu juga tuduhan bahwa pilpres telah dilakukan dengan kecurangan yang masif sesuai pengertian yang dikemukakakn diatas, sama sekali tidak bisa dibuktikan dalam kesaksian mereka dihadapan sidang di MK. Kesaksian Tidak Meyakinkan Maqdir Ismail, pengacara Prabowo-Hatta mengakui bahwa para saksi kaget tidak terbiasa dengan situasi persidangan. Lebih banyak tidak siapnya, mereka demam panggung (Kompas.com, 8/8/2014). Pengacara lainnya, Alamsyah Hanafiah juga mengakui bahwa para saksi bukan saksi yang menyaksikan langsung. Oleh karena itu, dapat dipahami jika hakim MK menegur saksi banyak bertele-tele, dan dalam kesaksian mereka seringkali tidak esensial dan berkait langsung dengan perkara yang disidangkan. Kita menyaksikan para saksi tidak mengetahui dengan pasti di TPS tempat terjadinya kecurangan yang dituduhkan, karena hanya mendapat keterangan dari media, bahkan omongan dari mulut ke mulut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi yang ditampilkan oleh penggugat yang mewakili Prabowo-Hatta, tidak kredibel sehingga hasilnya sulit diharapkan bisa memenuhi keinginan Prabowo-Hatta dan para pendukungnya. Wallahu a'lam bisshawab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun