Kementerian Kesehatan RI yang dipimpin Prof Dr Nila Moeloek telah menginisiasi jelang jabatan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Lelang jabatan ini mendapat reaksi dari jajaran BKKBN, karena menurut mereka, yang patut melakukan adalah Kepala BKKBN, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lelang jabatan ini bukan barang baru karena sudah dilakukan Presiden Jokowi sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang diteruskan penggantinya Gubernur Basuki T. Purnama (Ahok). Hasilnya baik karena yang diberi amanah memimpin suatu jabatan adalah berdasarkan seleksi terbuka, walaupun masih terrbatas pada aparatur sipil negara (ASN) yang populer dengan sebutan PNS (pegawai negeri sipil).
Menurut saya, lelang jabatan kepala BKKBN yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI lebih progresif dan hebat karena yang diberi peluang untuk menjadi kepala BKKBN dari ASN dan Non ASN yang memenuhi syarat.
Pemimpin Tangguh
Prof Dr Syafii Maarif, ketika menerima kunjungan jajaran pimpinan BKKBN menegaskan bahwa BBKN butuh pemimpin tangguh (MetroTV News.com, 19/2/2015).
Pertanyaannya, bagaimana menemukan pemimpin tangguh kalau pemilihan kepala BKKBN bersifat tertutup seperti yang dilakukan selama ini?
Menurut saya, yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI melakukan seleksi terbuka calon kepala BKKBN adalah dalam upaya menemukan pemimpin tangguh yang diperlukan BKKBN. Saya yakin dan pastikan hasil seleksi calon BKKBN setidaknya 5 (lima) orang akan diajukan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih 1 (satu) orang.
Dengan demikian, yang memilih kepala BKKBN adalah Presiden Jokowi sesuai UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana RI yang berada langsung dibawah Presiden RI.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa yang melakukan seleksi calon kepala BKKBN bukan kepala BKKBN?
Setidaknya ada lima alasan, calon kepala BKKBN sebaiknya diseleksi Menteri Kesehatan RI, Pertama, UUD Negara Republik Indonesia Bab V tentang Kementerian Negara menyebutkan ayat (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya ayat (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Menurut saya, Menteri Kesehatan RI melakukan seleksi calon kepala BKKBN adalah dalam rangka membantu Presiden sesuai ayat (1 dan 2) UUD Negara Republik Indonesia. Oleh karena BKKBN sangat berkaitan erat dengan tugas-tugas yang diemban Kementerian Kesehatan RI.