Tadi malam (25/4/2016) saya menghadiri peluncuran buku Dr. Harry Azhar Azis, Ketua BPK RI di Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dihadiri Wapres JK. dan banyak tokoh terkemuka di Indonesia.
Untuk menghindari macet, maka pukul 16.30 wib saya meninggalkan Universitas Ibnu Chaldun, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, masuk tol Rawamangun, keluar di Pancoran dan tiba di lokasi acara pukul 17.15 wib.
Waktu masih cukup lama karena acara peluncuran buku dan syukuran 60 tahun Dr. Harry akan dilaksanakan pukul 19.00. Untuk mengisi waktu, saya masuk ke Flora the Garden Café dan memesan jus alpukat sambil menunggu untuk shalat Magrib.
Saya duduk satu meja dengan seseorang yang kemudian kami saling berkenalan. Saya bersyukur karena yang saya kenal adalah orang hebat dalam bidangnya. Dia bernama Mahendra, menyelesaikan pendidikan di UGM, kemudian melanjutkan pendidikan di Jerman.
Setelah kembali ke Indonesia, dia menekuni profesi sebagai konsultan proyek. Dalam perbincangan, dia bercerita tentang pengalamannya dan memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan dengan kualitas dibawah standar, karena anggaran yang dipergunakan untuk mengerjakan suatu proyek hanya maksimal 60 persen, selebihnya dibagi-bagi alias dikorupsi.
Tender Diatur atau Mengatur
Semua proyek pemerintah ditender, tetapi dalam pelaksanaannya “diatur” dan peserta tender “mengatur” diri sendiri. Siapa yang mengatur adalah pimpinan proyek. Perusahaan yang ikut tender sudah ditentukan pemenangnya dan perusahaan lain adalah sebagai pendamping.
Penawaran dalam tender sudah diatur besaran yang diajukan, sehingga perusahaan yang ditetapkan pemenangnya tidak meleset.
Tidak hanya ditentukan pemenangnya, tetapi juga besaran pembagian rezeki masing-masing dari suatu proyek. Berapa pembagian pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan proyek, pemenang proyek, perusahaan pendamping juga mendapat fee dari pemenang tender.
Begitu pula tender yang dilakukan dengan cara “mengatur”, yaitu calon pemenang tender yang mengaturnya, bukan pimpinan proyek. Calon pemenang tender, meminjam perusahaan yang akan diikutsertakan tender, sehingga semua besaran penawaran dalam tender diatur, begitu pula besaran pembagian rezeki.
Dengan demikian, semua aturan dalam pelaksanaan tender dipenuhi - tidak ada yang dilanggar, tetapi malangnya dana pembangunan suatu proyek dikorupsi sampai mencapai 40 persen.