Sejak Basuki Tjahaja Purnama yang populer dengan panggilan Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta tanggal 19 November 2014 telah melakukan penggusuran 10 kawasan di DKI Jakarta.
Kawasan yang digusur yaitu Pasar Ikan, Kalijodo, Waduk Pluit (Jakarta Utara), Kampung Pulo, Bidara Cina (Jakarta Timur), Bukit Duri, Menteng Dalam (Jakarta Selatan), Pinangsia (Jakarta Barat), Kemayoran, Kali Krukut (Jakarta Pusat).
Mereka yang terkena gusuran di 10 kawasan, mayoritas ditempatkan diberbagai Rumah Susun Sewa (Rusunawa) seperti di Rusunawa Marunda, Rawa Bebek, Jatinegara dan lain-lain.
Masyarakat yang terkena penertiban, istilah yang dipergunakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam penggusuran adalah masyarakat marjinal yang miskin, kurang pendidikan, tidak ada kepakaran (skill), dan tidak ada pekerjaan tetap.Â
Penggusuran yang mereka alami, tidak hanya menghabiskan harta benda mereka seperti rumah sederhana yang mereka bangun dan tempati dari usaha puluhan tahun, tetapi juga sumber penghasilan.Â
Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Ibnu Chaldun (LPPM UIC) beberapa waktu lalu di Rusunawa Marunda bahwa mereka yang digusur dan ditempatkan di Rusunawa Marunda, kehidupan mereka lebih sulit daripada sebelum digusur karena ditempat mereka yang baru tidak bisa melakukan kegiatan apapun yang bisa menghasilkan uang. Â Mereka mau berjualan misalnya, tidak ada yang membeli karena semuanya miskin dan tidak punya pekerjaan. Â Â
Padahal setiap hari mereka membutuhkan uang untuk biaya hidup seperti untuk makan, biaya sekolah anak-anak, biaya transport dan sebagainya, dan setiap bulan harus membayar listrik, air dan sewa Rusun.
Oleh karena itu, mereka yang mengalami korban penggusuran pada umumnya tidak bisa bertahan lama tinggal di Rusunawa karena tidak mampu membayar sewa Rusunawa, biaya listrik dan air. Â
Sebagai contoh, korban penggusuran Kampung Pulo yang menempati Rusunawa Jatinegara, hasil investigasi seorang wartawati TV One memberitahu kepada saya usai wawancara bahwa di Rusunawa Jatinegara sudah 38 Kepala Keluarga (KK) yang menandatangani pernyataan bahwa mereka akan mengembalikan kunci kepada pengelola, jika tidak membayar tunggakan sewa Rusunawa, biaya listrik dan air.
Tujuan Pemberdayaan
Tujuan pemberdayaan korban penggusuran di DKI Jakarta antara lain:
- Memberi motivasi dan semangat kepada mereka yang mengalami penggusuran supaya berdaya, tidak putus asa dan segera bangkit dari keterpurukan.
- Mendampingi dan memandu mereka supaya menjadi subyek pembangunan ekonomi agar bisa  menemukan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi.Â
- Memberi pengetahuan praktis (kepakaran) kepada mereka dalam bidang menjahit, tata boga dan bisnis (wirausaha) dan sebagainya
- Menjadi mediator bagi mereka yang mengalami penggusuran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMN, swasta dan sebagainya supaya mereka mendapatkan peluang dalam berusaha seperti tempat berusaha, permodalan daan pelatihan ketrampilan berusaha.
- Partisipasi untuk menolong mereka yang mengalami penggusuran agar tidak semakin miskin dan termarjinalisasi (terpinggirkan).