Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus BG, Jokowi Pasti Pro Aspirasi Rakyat

4 Februari 2015   14:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) merupakan permasalahan yang amat berat dihadapi Presiden Jokowi. Pasalnya, pertama, BG yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri sudah disetujui DPR RI.

Kedua, BG telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi mendesak supaya segera melantik BG menjadi Kapolri.

Keempat, mayoritas rakyat Indonesia yang dimotori penggiat korupsi, masyarakat sipil (civil society) dan relawan Jokowi menolak pelantikan BG menjadi Kapolri.

Kelima, para pemimpin Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan kasus BG kepada kebijakan Presiden Jokowi mau dilantik atau tidak sepenuhnya ditangan Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif.

Kasus BG telah melebar ke mana-mana, terutama terseretnya kedua lembaga penegak hukum yaitu KPK dan POLRI ke dalam konflik yang disebut media sebagai Cicak Vs Buaya jilid III.

Bambang Widjoyanto (BW), Wakil Ketua KPK telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus menyuruh para saksi untuk bersaksi palsu di MK, yang dinilai beberapa pengamat sebagai kriminalisasi KPK.

Sebentar lagi Abraham Samad (AS) akan dijadikan tersangka oleh penyidik Polri sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Irjen Polisi Budi Wiseso sebagaimana diberitakan Metro TV (3/2/2015). Begitu pula, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, keduanya Wakil Ketua KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dengan demikian, sangat gawat kondisi KPK dan pasti terhambat pemberantasan korupsi,yang sejatinya korupsi sebagai “musuh bersama”, karena semua pimpinan KPK terancam dijadikan tersangka oleh penyidik Polri. Pada hal sesuai UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, jika pimpinan KPK dinyatakan tersangka melakukan tindak pidana, maka harus mengundurkan diri atau dinon aktifkan dari jabatannya sebagai komisioner KPK.

Pro Aspirasi Rakyat

Presiden Jokowi menghadapi persoalan yang sangat dilematis, sehingga dalam seminar Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta (29/1/2015), saya mengemukakan bahwa kasus BG bagaikana buah simalakama, sebagai sesuatu yang serba salah untuk dilakukan.

Tidak melantik BG, ada yang marah karena sudah disetujui penunjukannya oleh DPR RI sebagai calon Kapolri. Sebaliknya, melantik BG yang sudah dijadikan tersangka korupsi, akan beriko tinggi - rakyat akan marah dan Presiden Jokowi akan dicap melanggar Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, dan janjinya dalam kampanye pemilihan Presiden 2014 yang berkomitmen memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun