Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2014-2019 hari ini 01 Oktober 2014 akan dilantik.
Dalam rangka menyambut pelantikan anggota DPR baru, sepatutnya kita menyampaikan selamat diiringi harapan yang amat tinggi semoga mereka bisa memegang amanah, dapat bekerja lebih keras dan lebih baik untuk membawa Indonesia menjadi negara yang hebat, maju, adil dan sejahtera.
Setidaknya terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari, mengapa harapan itu sangat besar kepada anggota DPR yang baru.
Pertama, kinerja anggota DPR periode 2009-2014 sangat buruk. Indikatornya, 1) Dalam pembuatan Undang-undang (legislasi), hanya bisa menyelesaikan pembahasan 126 RUU menjadi UU (Merdeka.com, 30/0/2014). Belum termasuk RUU Pilkada yang disahkan dini hari pada 26 Oktober 2014 yang kontroversial dan banyak ditolak publik. Pada hal anggota DPR periode 2004-2009 yang juga dinilai kinerjanya belum maksimal, bisa menyelesaikan pembahasan RUU menjadi UU sebanyak 167 UU. 2) Dalam pelaksanaan pengawasan (control) sangat lemah. Justru terjadi pagar makan tanaman. Banyak anggota DPR bahkan ketua umum partai politik ditangkap karena korupsi. 3) Lemah dalam mewadahi aspirasi rakyat.
Kedua, terjadi kesenjangan sosial ekonomi yang luar biasa. Gini ratio Indonesia telah mencapai 0,43, berarti tingkat kesenjangan amat tinggi dan sudah lampu kuning. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden terpilih telah mengingatkan bahwa sedikit lagi terjadi Arab Spring di Indonesia. Arab Spring terjadi di dunia Arab ketika gini ratio mencapai 0.45 (Kompas.com, 30/9/2014). Ini pekerjaan bersama yang amat berat dan harus dilakukan dengan bersinergi antara parlemen dan eksekutif untuk mencegah pemberontakan rakyat yang marah, karena miskin dan tidak mempunyai harapan lantaran diperlakukan tidak adil.
Ketiga, meluruskan strategi dan arah pembangunan supaya terwujud tujuan Indonesia merdeka terutama kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus di bedah mengapa kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa belum terwujud. Core of problem harus dikenali secara pasti dan dipecahkan secara bersama. DPR bisa memberi kontribusi secara signifikan untuk memecahkan masalah utama yang dihadapi dengan melaksanakan fungsi DPR secara tepat dan bertanggungjawab.
Keempat, belajar dari kegagalan DPR sebelumnya agar tidak diulangi. Apa yang membuat DPR sebelumnya berkinerja buruk harus dievaluasi agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan kinerja DPR periode 2014-2019.
Kelima, mencegah anggota DPR korupsi. Salah satu kelemahan anggota DPR periode sebelumnya adalah banyak yang terlibat korupsi. Diharapkan anggota DPR baru tidak mengiulangi praktik korupsi. Peningkatan kinerja DPR, harus pula dicegah terjadi skandal buruk seperti korupsi yang pasti meruntuhkan wibawa dan nama baik DPR RI.
Harapan Publik
Rakyat Indonesia berharap banyak kepada DPR baru. Pertama, supaya melaksanakan fungsi DPR dengan baik dan bertanggungjawab sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam pasal 20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kedua, melaksanakan fungsi-fungsi DPR untuk mewujudkan tujuan Indonesia merdeka. Fungsi anggaran, harus diwujudkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan berbangsa dan bernegara yang lain yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Begitu pula dalam melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan.