Kalau pembentukan poros baru menjadi kenyataan sebagaimana yang dikemukakan oleh Yusril Ihza Mahendra, maka akan ada tiga pasang calon Gubernur – Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam pilgub DKI untuk memperebutkan DKI 1 dan 2 tahun 2017.
Bisa juga empat pasang calon Gubernur - Wakil Gubernur DKI yaitu, pertama, pasangan calon yang diusung PDIP jika batal mencalonkan Basuki T. Purnama- Djarot Saiful Hidayat. Kedua, pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem. Ketiga,  pasangan calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Keempat,  pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur DKI yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
Kalau lebih dari dua pasang calon Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka sesuai UU hampir pasti pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran, karena tidak akan ada pasangan calon yang bisa memperoleh dukungan suara 50 persen plus 1  dalam pilgub DKI Jakarta 2017.
Allahu a’lam bisshawab