Kurang lebih enam bulan lagi, pada Februari 2017, DKI Jakarta akan melaksanakan pesta demokrasi yang popular dengan sebutan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur.Â
Suasana hiruk-piruk politik telah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Â Kemarin (28/8/2016), berbagai Ormas mendeklarasikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Â Juga pada saat yang sama, Sobat Rizal Ramli mendeklarasikan dukungan kepada Rizal Ramli untuk menjadi calon Gubernur DKI. Â Jauh sebelumnya Partai Gerindra telah menyampaikan dukungan resmi kepada Sandiaga Uno untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Semakin dekatnya Pilgub DKI Jakarta, maka tensi politik semakin meninggi dan akan semakin memanas setelah partai-partai politik mengumumkann secara resmi calon yang diusung dan mendaftarkannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ibukota Jakarta.Â
Pada saat kampanye, minggu tenang, saat pencoblosan dan panca pencoblosan, suasana tegang akan terjadi di kalangan pendudung dan yang menolak calon petahana (incumbent).. Â
Pada saat itu, ketegangan akan mencapai titik ledak, dan akan meledak jika ada yang memicunya.Â
Untuk mencegah agar sumbu api tidak meledak yang berpotensi membakar DKI Jakarta, maka saya menurunkan tulisan ini semoga semua sadar pentingnya menjaga suasana kondusif dan damai di DKI Jakarta.Â
Peran Polisi dan Satpol PP
Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 menegaskan bahwa  fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ada institusi pemerintah yang mempunyai peran menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ialah Satuan Polisi Pamong Praja yang popular dengan sebutan Satpol PP. Â Dasar hukum pendiriannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Junto PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamomg Praja.
Adapun fungsi Satpol PP diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah sebagai berikut: Â
a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban   umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;