Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PAUD dalam RPTRA, Aspirasi Warga Pulo Jahe yang Tertunda

26 Desember 2015   08:52 Diperbarui: 26 Desember 2015   08:58 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pendidikan Anak Usia Dini dengan akronim PAUD menurut Wikipedia Eksiklopedia Bebas adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Selanjutnya Wikipedia Ensiklopedia Bebas menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.

Adapun tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:

1. Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.

2. Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini:
• Infant (0-1 tahun)
• Toddler (2-3 tahun)
• Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
• Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Selanjutkan disebutkan satuan penyelenggara PAUD ialah:
• Taman Kanak-kanak (TK)
• Raudatul Athfal (RA)
• Bustanul Athfal (BA)
• Kelompok bermain (KB)
• Taman Pendidikan Alquran (TPA)
• Taman Penitipan Anak (TPA)
• Satuan PAUD Sejenis (SPS)
• Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)
• Bina Keluarga Balita
• Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
• Keluarga
• Lingkungan

PAUD dalam RPTRA

Ruang Publik Teepadu Ramah Anak yang disingkat RPTRA, yang dibangun di keluarahan yang padat dan kumuh sangat tepat jika dalam lingkungan RPTRA ada tempat (ruangan) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Setidaknya ada 5 (lima) alasan yang mendasari perlunya ada PAUD dalam RPTRA. Pertama, di kelurahan yang padat dan kumuh, tempat dibangunnya RPTRA pada umumnya tidak ada PAUD yang mempunyai gedung yang representative dan permanen seperti sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan seterusnya.

Kedua, masyarakat dari kalangan bawah (lower class) yang tinggal dikawasan padat, kumuh dan miskin, sangat memerlukan PAUD tempat membina putera-puteri mereka, karena mereka tidak mempunyai pendidikan dan kemampuan untuk mendidik anak. Selain itu, rumah tempat mereka tinggal tidak ada tempat untuk mendidik anak-anak mereka.

Ketiga, pembinaan masyarakat, bangsa dan negara yang paling efektif ialah mulai dari usia dini. Oleh karena itu, RPTRA sejatinya juga ada tempat untuk membina dan mendidik anak-anak PAUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun