[caption id="attachment_412835" align="aligncenter" width="300" caption=""][/caption]
Pagi ini (26/4/2015) Harian Kompas memberitakan hasil wawancara Babatunde Osotimehin, Direktur Eksekutif Badan Kependudukan PBB (UNFPA) dengan tajuk “Investasi Penduduk Kunci Meraih Bonus Demografi”.
Menurut Babatunde, tahun ini, Indonesia memiliki 65 juta anak muda berusia 15-29 tahun. Itu adalah jumlah anak muda terbesar yang pernah dimiliki dalam sejarah Indonesia. Jumlah anak muda itu setara dengan jumlah penduduk Thailand”.
Dengan jumlah anak muda sebanyak itu, menurut Babatunde, maka 15 tahun lagi, Indonesia akan mendapat limpahan penduduk usia produktif. Mereka akan menjadi penggerak sekaligus tulang pnggung pembangunan. Saat itu, Indonesia diprediksi mencapai bonus demografi yang puncaknya pada 2028-2031.
Bonus itu menurut Babatunde Osotimehin adalah konsekuensi dari rendahnya jumlah warga usia tak produktif yang ditanggung penduduk usia produktif. Bonus demografi adalah peluang bagi Indonesia untuk menjadi negara maju. Namun, bonus bisa menjadi bencana jika penduduk usia produktif tak bermutu.
Perlu Perubahan
Menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga non kementerian yang berada langsung dibawah Presiden RI. Ia diberi tugas dan tanggungjawab untuk meningkatkan kualitas penduduk.
Akan tetapi, selama 6 (enam) tahun sejak undang-undang nomor 52 tahun 2009 diundangkan, yang menandai perubahan BKKBN dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tidak ada success story yang ditunjukkan BKKBN bahwa lembaga itu telah berhasil melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas penduduk.
Malangnya, terjadi peningkatan angka pertumbuhan penduduk menjadi 1,49 persen, sehingga setiap tahun terjadi pertambahan penduduk Indonesia sekitar 4,5 juta jiwa.
Lebih menyedihkan lagi, terjadi korupsi di BKKBN, yang mengakibatkan 5 (lima) orang pejabat BKKBN ditahan oleh kejaksaan dengan tuduhan korupsi.
Untuk bisa mewujudkan bonus demografi di Indonesia, maka mutlak dilakukan perubahan kepemimpinan di tubuh BKKBN. Sekarang ada momentum perubahan kepemimpinan di BKKBN melalui seleksi terbuka Kepala BKKBN yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.