Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SBY Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan dalam Kampanye Pemilu

28 Maret 2014   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:21 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof Lauddin Marsuni, pakar hukum  dari Makassar pada 27 Maret 2014 mengirim sms kepada saya dengan menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye pemilu.

Sms Prof Lauddin itu berisi dua hal: 1.  Pejabat negara (termasuk Presiden) selama melaksanakan kampnye wajib cuti. 2.  Selama melaksanakan kampanye pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota.

Kemudian disebutkan dalam  pasa 8 bahwa Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selanjutnya dalam PP 18 Tahun 2013 itu menetapkan bahwa pejabat negara selama melaksanakan kampanye wajib cuti.

Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 1 maret 2013 dan ditandatangi oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diduga keras telah dilanggar oleh SBY.

Pertama, kampanye di berbagai daerah selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tidak cuti sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah yang ditandatanganinya.

Kedua, SBY menggunakan anggaran negara seperti carter pesawat dalam rangka kampanye pemilu.

Selain itu, SBY tidak beri contoh dan teladan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pertama, SBY sebagai Presiden RI sejatinya tidak menjadi partisan, karena cara-cara seperti ini  tidak mendidik dan memandu seluruh bangsa Indonesia terutama para pejabat negara untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Kedua, SBY sebagai Kepala Pemerintan dan Kepala Negara, seharusnya berdiri diatas semua kekuatan politik dan golongan, sehingga bisa diteladani oleh seluruh bangsa Indonesia.

Ketiga,  SBY tidak menjadi negarawan yang berdiri di atas semua golongan.  Kalau terjadi masalah pada bangsa ini, maka tidak ada institusi negara yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan masalah, karena Presiden SBY sebagai simbol negara tidak netral lantaran berdiri diatas kepentingan Partai Demokrat.

Semoga tulisan ini menyadarkan bagi seluruh bangsa Indonesia,  supaya di masa depan dibuat undang-undang yang melarang setiap pejabat negara menjadi pemimpin partai politik, supaya tidak terulang penyalah-gunaan kekuasaan untuk kepentingan satu partai politik yang berkuasa di pusat, provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

*  Penulis adalah Sosiolog dan juga Sarjana Hukum, sehingga punya pengetahuan sedikit masalah hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun