Ketiga, Fraksi Partai Demokrat di DPR sejatinya menjadi penjaga terdepan demokrasi karena memiliki kekuatan terbesar di parlemen nasional dengan jumlah anggota 149 orang. Justru pada saat yang amat menentukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat dalam sidang paripurna DPR 25 September 2014, malah walkout. Ini sangat mengecewakan dan pantas publik marah kepada Partai Demokrat.
Keempat, UU Pemilihan Kepala Daerah merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden SBY. Sebagai Presiden, kalau arah pembahasan RUU akan membelokkan demokrasi kembali kepada rezim Orde Baru, berhak menghentikan pembahasan RUU Pimilihan Kepala Daerah dengan alasan waktu yang sudah tidak memungkinkan karena masa kerja DPR periode 2009-2014 segera berakhir.
Akan tetapi, Presiden SBY membiarkan hal itu, dan tidak ada gunanya lagi curhat, marah dan menyesal terhadap keputusan sidang paripurna DPR yang meloloskan pemilihan kepada daerah melalui DPRD yang ditolak habis-habisan mayoritas rakyat, karena nasi telah menjadi bubur.
Maka tidak salah, kalau ada penggiat demokrasi yang berucap bahwa SBY dan Partai Demokrat mengubur demokrasi diakhir kekuasaannya.
Allahu a'lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H