Pertanyaannya, apakah Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara akan turun tangan menyudahi konflik KPK Vs POLRI seperti yang pernah dilakukan Presiden SBY atau menyerahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan melalui proses di pengadilan?
Jika kasus BW diserahkan kepada proses hukum yang ditangani polisi, maka akan terjadi, pertama, kelumpuhan KPK, apalagi kalau Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja yang baru dilaporkan ke Bareskrim Polri kembali dijadikan tersangka, dan Abraham Samad, Ketua KPK yang sedang dipermasalahkan, juga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka.
Kedua, publik akan kehilangan harapan terhadap pemberantasan korupsi. Pada hal benteng terakhir yang masih dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi, hanya KPK.
Ketiga, kredibilitas Presiden Jokowi dan Wapres JK akan tergerus dimata publik, karena antara yang dikampanyekan dan dilaksanakan tidak sesuai setelah berkuasa.
Solusi Cepat
Walaupun Presiden Jokowi menghadapi tantangan berat dalam menyelesaikan konflik antara KPK Vs POLRI, tetapi rakyat berharap ada solusi cepat.
Setidaknya terdapat tiga alasan yang mendasari, mengapa rakyat berhadap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Budi Gunawan (BG) segera diselesaikan.
Pertama, penyelesaian kasus hukum melalui pengadilan memerlukan waktu yang cukup lama. Jika kasus BW dan BG menunggu proses di pengadilan, maka akan mengganggu kelancaran pemberantasan korupsi.
Kedua, kasus BW dan BG akan terus menjadi isu politik yang menghabiskan energi. Pada hal yang diperlukan rakyat, pemerintah segera mengatasi persoalan ekonomi terutama sembako yang tidak kunjung turun harganya setelah BBM diturunkan.
Ketiga, rakyat ingin Presiden Jokowi dan Wapres JK sukses mewujudkan janji-janjinya saat kampanye. Jika kasus BW dan BG terus bergulir dan para politisi memanfaatkan untuk manuver politik, maka pemeritah harus melayani, yang akan menghabiskan waktu dan energi.
Oleh karena itu, untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara, dapat memberi solusi cepat untuk mengakhiri konflik KPK Vs Polri. Bagaimana bentuknya diserahkan kepada Presiden Jokowi, jika tidak mau melakukan intervensi.
Allahu a’lam bisshawab