Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gunakan Hukum, Moral dan Norma untuk Selesaikan Kasus BG, KPK Vs Polri

29 Januari 2015   14:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tim Independen yang diketuai Prof Dr A. Syafii Maarif, salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Presiden Jokowi supaya tidak melantik Komjen Polisi Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK).

Pada hal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman, setelah sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan Fit and Proper Test terhadap pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai tindak lanjut dari surat Presiden Jokowi kepada DPR RI yang menunjuk Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Sehubungan DPR telah menyetujui pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka beberapa anggota DPR dari Komisi III telah mendesak Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Jika tidak dilakukan, maka bisa menjadi pintu masuk DPR untuk melakukan pemakzulan (impeachment} Presiden Jokowi. Sementara mayoritas masyarakat yang kemudian disuarakan Tim Independen. menolak keras pelantikan BG menjadi Kapolri karena telah ditetapkan tersangka korupsi.

Buah Simalakama

Kasus Komjen Budi Gunawan merupakan buah simalakama, yaitu sesuatu yang serba salah untuk dilakukan. Kalau dilaksanakan pelantikan BG, maka Presiden melanggar janjinya dalam kampanye pemilihan Presiden untuk memberantas korupsi, publik akan marah dan tidak akan percaya lagi kepada Presiden Jokowi karena ingkar janji.

Sementara, para anggota DPR RI dari komisi III terus menekan Presiden Jokowi supaya segera melantik Komjen Budi Gunawan.

Kondisi demikian sangat menyulitkan posisi Presiden Jokowi. Pertama, sebagai Presiden pilihan rakyat, Jokowi harus mendengar aspirasi rakyat yang telah memberi dukungan kepadanya, dan terpilih menjadi Presiden karena berkat dukungan rakyat.

Kedua, Presiden Jokowi harus sunguh-sungguh memperhatikan DPR yang telah memberi persetujuan kepada Komjen Polisi Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri, sehingga bisa dipahami jika para anggota DPR mendorong pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, terlepas memiliki motif yang bermacam-macam sesuai kepentingan masing-masing partai politik.

Ketiga, Tim Independen yang diketuai Prof Dr A. Syafii Maarif telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi supaya tidak melantik Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri yang sudah ditetapkan tersangka korupsi.

Keempat, Komjen Polisi Budi Gunawan menurut pengacaranya Eggy Sudjana menolak mengundurkan diri sebagai calon Kapolri karena dalam UU Kepolisian tidak menetapkan bahwa seseorang yang sudah tersangka korupsi harus mengundurkan diri seperti halnya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun