Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

37 Tahun Kampus Kuning Aktivis 77/78 “Operasi Militer, Pembubaran Dewan Mahasisiwa dan Lahirnya Orde Reformasi”

21 Januari 2015   12:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Hari ini 21 Januari 2015, 37 tahun lalu adalah hari yang amat bersejarah bagi para pimpinan dewan mahasiswa/senat mahasiswa dan aktivis 77/78 dan bangsa Indonesia karena pada saat itu, tentara dibawah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dipimpin Laksamana Soedomo melakukan operasi militer untuk menangkap pimpinan dewan mahasiswa dan senat mahasiswa di seluruh Indonesia yang dianggap menganggu keamanan dan ketertiban.


Operasi militer dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan tentara dengan menyerbu masuk ke berbagai kampus dan asrama mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mencari dan menangkap pimpinan mahasiswa yang dianggap menganggu keamanan dan ketertiban. Operasi militer itu dilakukan pada dini hari menjelang subuh. Mereka masuk kampus dan asrama mahasiswa untuk menangkap ketua umum dewan mahasiswa dan ketua umum senat mahasiswa.


Selain itu, dilakukan juga operasi penangkapan para ketua umum organisasi ekstra universiter (HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, pemuda masjid dan lain-lain) serta beberapa tokoh yang dianggap mendalangi gerakan mahasiswa seperti Prof. Ismail Suny, HR Dharsono, Arief Rachman, AM Fatwa dan lain-lain.

Di DKI Jakarta, operasi pemulihan keamanan dan ketertiban dipimpin Letkol Eddie M. Nalapraya, Asintel Kodam V Jaya. Dia memimpin operasi penangkapan seluruh pimpinan dewan mahasiswa dan senat mahasiswa, dan para ketua umum organisasi kemahasiswaa ektra universiter serta beberapa tokoh seperti disebutkan diatas.


Kami (termasuk penulis) ditangkap dan dikumpulkan di Kodam V Jaya sebagai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kopkamtibda) DKI Jakarta, kemudian dipenjara berbulan-bulan lamanya di asrama tentara yang disebut “Kampus Kuning”, karena dipagari dengan atap seng yang dicat kuning, lalu ada yang mengangkat Letkol Eddie M. Nalapraya sebagai Rektor Kampus Kuning.


Para pimpinan dewan mahasiswa/senat mahasiswa serta pimpinan organisasi kemahasiswaan ekstra universiter ditahan berbulan-bulan lamanya tanpa melalui proses pengadilan. Ada yang ditahan 7 bahkan 9 bulan. Diantara mereka ada yang sempat diadili, tetapi mayoritas tidak diadili setelah berbulan-bulan lamanya diintrogasi. Mereka dikeluarkan dari tahanan tanpa mendapat kompensasi apapun.


Yang menyulitkan mereka, karena di black list, sehingga tidak bisa keluar negeri, menjadi pegawai negeri, pegawai BUMN apalagi tentara. Ada yang bisa keluar negeri untuk melanjutkan pendidikan karena ada yang beri jaminan dan bahkan beri beasiswa.


Pembubaran Dewan Mahasiswa


Pemerintah Orde Baru melalui Kopkamtib dan Kopkamtibda, tidak hanya menangkap dan memenjarakan para pimpinan mahasiswa tahun 1978, tetapi juga mengeluarkan kebijakan pembubaran dewan mahasiswa yang para pimpinannya dipilih secara demokratis.


Selain itu, pemerintah melakukan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) yang dipimpin Rektor VI Bidang Kemahasiswaan.


Pembubaran dewan mahasiswa dan pembentukan badan koordinasi kemahasiswaan yang dilakukan pemerintah Orde Baru merupakan pembunuhan demokrasi secara total karena walaupun pemerintahan Orde Baru represif dan tidak demokratis, tetapi kampus tempat berkumpulnya para mahasiswa sebagai calon pemimpin di masa depan, telah mengekspresikan kebebasan berkumpul dan berpendapat sesuai UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun