Salah satu arti kata dasar "takut " dalam Buku Kamus Bahasa Indonesia mangandung pangertian atau sama dengan "khawatir". Akhir-akhir ini kata dasar "takut" menjadi sangat populer sejak tertangkap dan dipulangkannya salah satu koruptor yang bernama M. Nazaruddin dari Colombia ke Indonesia.
Kenapa dia takut, malah "sangat takut" sejak dari keberangkatan di pesawat, diperjalanan dan sekarang di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi (Brimob) Kelapa Dua Depok? Tentunya, pertanyaan ini ada alasannya dari yang bersangkutan kenapa merasa takut atau malah sangat takut. Apabila ditilik dari jabatannya waktu di organisasi mungkin signifikan sekali kaitannya, sebagai bendahara di suatu organisasi tentunya memiliki tugas yang berkaitan dengan fulus, yaitu antara lain: - via koordinasi dengan pejabatan organisasi, ia disuruh mencari fulus untuk bahan bakan jalannya organisasi tersebut. - setelah dapat fulus, ia disuruh mencatat dan menyimpannya. - atas fulus organisasi yang ia simpan, ia disuruh beli, bayar dan sebagainya. Kira-kira tugas bendahara organisasi secara gamblang adalah seperti itu. Dalam hal uang yang ia dapat kegiatan ilegal seperti hasil korupsi dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan beberapa orang di organisasinya yang nota bene aktif di pemerintahan, namun tindakan kegiatan ilegal tersebut dipradugakan kepadanya, tentunya ia dipradugakan merasa kecewa dan ketakutan dan ia nampaknya untuk mengantisipasi hal ketakutannya, sementara ia kabur bur ke luar negeri. Namun ternyata antispasinya terdramatisir oleh media masa baik cetak maupun elektronik, kegiatan ilegal dan kaburnya menjadi berita yang sangat besar dan diberitakan hampir setiap hari. Sehingga kabur lagi dan kaburnya saat ini bukan sementara tetapi permanen, terlebih-lebih pada saat perjalanan kabur tersebut, karena kekecewaan ia berhibur dengan bernyanyi-nyanyi yang lagunya tidak disenangi oleh orang-orang yang diduga terkait. Karena kesalnya dipanggil-panggil tidak memenuhi panggilan, maka tanpa penangkapan, tanpa penyidikan/ pemeriksaan in absentia ia dipersangkakan sebagai koruptor dan secara resmi pemerintah mempersangkakan sebagai buronan dan karena kabur ke luar negeri ia diberikan catatan merah (red notice) oleh polisi internasional (interpol), hingga ia tertangkap dikembalikan ke Indonesia dan sementara dipenjarakan di Rutan Polisi (Brimob) Kelapa Dua Depok. Menilik catatan di atas, maka M. Nazaruddin bukannya "penakut" akan tetapi takut atau ketakutan dan khawatir akan ancaman keselamatannya sebagai saksi terhadap apa-apa yang telah dinyanyikan pada saat perkaburan, buron di luar negeri, juga mungkin apabila ditemukan tindakan ilegalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H