Akhir-akhir ini kopi luak cukup boming, khususnya karena rasanya memang yang enak, tapi harganya mahal. Namun, ada permasalahan terkait hukum mengkonsumsinya dalam perspektif Islam. Dalam hal ini, MUI pun hingga turun tangan.
Pada dasarnya, didalam fikih sudah ada rambu-rambu sederhana yang secara implisit bisa diarahkan kepada kasus kopi luak.
Kalau biji tersebut keluar dari binatang dalam keadaan utuh, maka :
- Jika masih keras dan kalau ditanam masih tumbuh maka hukumnya suci. Artinya halal di konsumsi, asalkan disucikan terlebih dahulu.
- Jika sifat kerasa pada biji tersebut hilang, kalau ditanam tidak tumbuh, maka hukumnya najis. Artinya haram dikonsumsi, karena haram memakan barang najis.
Itulah rambu-rambu yang sudah dijelaskan dalam khazanah fiqih Islam.
Baca Juga :
Muslimedianews.com :Â Hukum Minum Kopi Luak, Kitab Kuning Sudah Lama Menjelaskannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H