MUSLIMEDIANEWS.COM --- Pengadilan militer Mesir di Suez memberikan vonis pada salah satu pendukung presiden terguling Mohamed Mursi dengan penjara seumur hidup, tiga orang divonis 15 tahun penjara dan 12 orang dari mereka dibebaskan, kata sumber militer, Selasa (3/9/2013) .
[caption id="attachment_285628" align="aligncenter" width="425" caption="(Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters"][/caption]
Mereka dijatuhi hukuman karena didakwa telah membakar 4 kendaraan lapis baja, membakar gereja dan melemparkan bom molotov ke gedung militer di kota Suez selama 14 Agustus - 16 Agustus.
Pengadilan juga menghukum 48 orang lainnya dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara sampai 10 tahun penjara sehubungan dengan dakwaan yang sama, menurut laman resmi militer
Sebelumnya juga dilaporkan bahwa 11 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 45 orang lainnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 8 orang dibebaskan.
Itu adalah pengadilan militer pertama yang mengadili rakyat sipil sejak dimulai keadaan darurat pasca inseden pembubaran massa pro Presiden terguling Mohammed Mors yang melakukan aksi duduk pada bulan agustus lalu.
Sumber : Aswat Masriya/Photo: (Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H