Mohon tunggu...
Muslim Billionaire
Muslim Billionaire Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menuju Pribadi Sholeh dan Kaya Raya

Menjadikan Umat Muslim yang di cintai Allah untuk Meraih Kesuksesan di Dunia dan Akhirat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ini Cara Menghitung Zakat, Wajib Tahu

8 Desember 2021   14:59 Diperbarui: 8 Desember 2021   15:07 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umat Islam wajib memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima dengan ketentuan melalui menghitung zakat. Besaran yang wajib dikeluarkan tersebut berbeda berdasarkan jenis harta benda.

Ibadah ini berlaku bagi umat Islam yang mempunyai kemampuan finansial dimana harta sudah mencapai nisab dan haul. Harta tersebut bisa diserahkan melalui panitia amil atau secara mandiri.

Sebelum menyerahkan harta, harus menghitungnya dengan benar terlebih dahulu. Terdapat rumus yang perlu digunakan dalam hal tersebut. Cara ini tidak sulit untuk diikuti setiap umat Islam.

Informasi Rumus Menghitung Zakat, Lengkap

Ada beberapa jenis zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat Islam. Juga tersedia rumus perhitungannya masing-masing sesuai dengan jenis harta. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

1. Zakat Fitrah

Jenis fitrah ini adalah yang dibayarkan pada Bulan Ramadan. Besarannya ialah 3,5 liter bahan makanan pokok. Bahan makanan pokok ini dapat berupa beras, gandum, dan lain sebagainya.

2. Zakat Profesi atau Pekerjaan

Tersedia 3 cara dalam penghitungan ini. Pertama, dapat diqiyaskan dengan zakat uang seluruhnya. Kedua, bisa diqiyaskan zakat hasil tani seluruhnya. Ketiga, dapat diqiyaskan dengan zakat uang dan hasil tani.

Untuk nisab zakat uang ialah sebesar 85 gram emas. Untuk hasil tani sebesar 635 kg beras. Kemudian untuk keduanya ialah 635 kg beras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun