Pemerintah telah mengeluarkan keputusannya terkait penanganan  virus Covid-19. Berbeda dengan kebijakan negara-negara lain yang juga terdampak Covid-19 yang menerapkan kebijakan lockdown, Jokowi memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kebijakan ini telah berlaku di beberapa wilayah, salah satunya di  jawa barat yaitu di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, berlaku pada Selasa (15/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Menindak lanjuti kebijakan PSBB Â tersebut, pemerintah menyiapkan beberap jurus yaitu jurus jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Presiden juga berjanji akan menjaga dunia usaha, utamanya UMKM agar tetap mampu beroperasi dan menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Ada enam jurus JPS yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menekan dampak COVID-19
Pertama, PKH jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat, besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen. Misalnya ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif April 2020.
kedua, soal kartu sembako. Jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.
ketiga adalah kartu prakerja. Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
keempat, terkait tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Sementara untuk pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Mereka hanya membayar separuh untuk April, Mei, dan Juni 2020.
Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.
Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek daring, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.