negara republik INDONESIA ada lah negara kesatua, yang terdiri dari daerah-daerah, yang masing-masing memiliki kepala daerah, nya masin-masing,
indonesia terdiri dari 33 propinsi, 399, kabupaten, serta 98 kota, dan total jimlah keseluruhan adalah 530 daerah, mulai dari provinsi/kabupaten/ dan kota, dimana setiap daerah memiliki kepala daerah nya sendiri, yang di tentukan secara demokratis kecuali satu propinsi khusus yakni DI yogyakarta
dari jumlah yang telah di paprkan di atas yakni ada 530 daerah itu sudah termasuk dalam pemekaran yang gencar-gencar nya terjadi dalam kurun waktu 5 tahun terahir,
contok kasu adalah di provinsi sumatera utara, hingga hari ini pergolakan dan perdebatan mengenai pemekaran daerah masih terus bergulir mulai dari pemekaran propinsi hingga pemekaran kabupaten kota,
rencana pemekaran propinsi sumut sendiri beberapa tahun yang lewat telah memakan korban sampai menewaskan ketua DPDR sumut, belum lagi mengenai pemekaran-pemekaran kabupaten kota yang hingga hari hari ini masih terus bergulir,bahkan beberapa kabupaten kota telah sah di mekarkan,
akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar pemekaran daerah-daerah ini merupakan sebuah solusi untuk mensejahterakan rakyat indonesia, atau malah mendatangkan, kesengsaraan bagi rakyat,
secara konseptual memang bisa kita katakan , tujuan dari pemekaran memang bermuara pada upaya guna mensejahterakan rakyat akan tetapi benarkan demikian dalam peraktek nya, sekali lagi benarkah demikian dalam pelaksananya.
apabila kita melihat secara jujur di daerah- daerah, imbas dari pemekaran daerah, daerah, ini memang dari sudut pandang pelayannan masyarakat misal nya, secarqa teoritis memang tujuan dari pemekaran bisa meningkatkan pelayanan publik, akantetapi dam hal pelaksannan nya yang di dapat kan oleh rakyat bukannya peningkatan pelayaan akantetapi rakyat malah mendapat kan pelayannan yang buruk malah kesan nya semagkin di persulit ini di karnanakan belumsiap nya su,mberdaya manusia nya di setiap daerah, belumlagi sisitem yang korruf telah meraja lela di darah-daerah yang sangat jarang tersentuh oleh hukum,
belumlagi kita melirik dari jumlah besaran biaya yang dikeluarkan guna melaksanakan pemilihankepala daerah secara langsung, darijumlah keseluruhan kepala daerah yang di piulih secara langsung adalah 529 kepala daerah yang apabila dalam sekali pelaksannan pemilihan kepala daerah menlan biaya rata-rata 10 milyar saja, sudah berapa teriliuan uang yang di ambur-hamburkan negara ini, dan kalausaja kita bandingkan dengan efekbaik yang di harapkan sangat jauh, dari harapan,
belumlagi politikal cost yang harus di keluarkan oleh setiap calon kepala daerah, yang mautidak-mau setiap kepala daerah yang telah mengeluarkan biayaya setelah terpilih nya nan ti akan berlomba-lomba untuk mengembalikan biaya yang telah di keluarkan,
benarkah ini upaya pensejahteraan atau ini hanya topeng, untu menciptakan raja-raja kecil di daerah yang berlomba-lomba merebut kekuasaan, guna mendatangkan kekayaan pribadi dan golongan, yang berlidung dengan topeng kesejahteran rakyat.