Mohon tunggu...
muslihatul imaniah
muslihatul imaniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Maling Kecil Dihakimi, Maling Besar Dilindungi

19 November 2021   19:09 Diperbarui: 19 November 2021   19:11 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut para founding father, Indonesia dispakati sebagai negara hukum. Dimana hukum menjamin implementasi keadilan bagi rakyat indonesia tanpa memandang kasta, yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Di indonesia hukum negaranya menganut nilai-nilai keadilan yang memiliki prinsip berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sehingga harus bersifat profesional, adil dan bijak sesuai kaidah yang berlaku. 

Lemahnya hukum di indonesia yaitu tidak tercapainya tujuan dalam pancasila pada sila ke lima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Faktanya hukum di indonesia kian hari kian memburuk dan tidak menentu, keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya. Terkadang yang berjuang tidak mendapatkan apapun sedangkan yang biasa saja mendapatkan banyak.  Hidup terkadang selucu itu, kekuatan tidak sebanding dengan ketidakadilan. 

Hukum di Indonesia selalu dimenangkan dan dikuasai oleh mereka yang beruang. Mereka menjadikan hukum sebagai permainan dan sandiwara untuk menjaga kekuasan dan nama baik mereka. Dimana seorang pengacara, hakim, dan jaksa masih ternilai dengan angka uamg. Hukum di indonesia tampaknya tumpul keatas dan tajam kebawah. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli oleh orang yang memiliki kekuasaan dan uang yang melimpah, dan dapat dipastikan mereka akan aman dengan mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan perilaku yang diperbuat. Sebaliknya, rakyat kecil yang tidak mempunyai apa-apa seringkali diperlakukan tidak adil, bahkan hingga di dominasi oleh pihak yang lebih kuasa.

Kasus yang dapat dijadikan rujukan sebagai contoh ketidakadilan hukum di indonesia yaitu:

  • Nenek Asyani diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani. Nenek Asyani dipenjara untuk menunggu persidangan dalam memberi ancaman selama 5 tahun penjara
  • Nenek Meri menjual petasan dirumahnya sendiri sejak presiden Soekarno. Nenek Meri tidak tau jika menjual petasan itu dilarang. Pengadilan menunutut hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan
  • Aspuri berurusan dengan hukum karna memungut kain lusuh dipagar rumah tetangganya. Aspuri dilaporkan kepolisi dengan tuduhan pencurian akhirnya, Aspuri harus berada dipenjara selama 3 bulan sambil menunggu keputusan keadilan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
  • Busrin mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda 2 miliyar atau 1 bulan kurungan karna meneban pohon mangrove sebagai bahan bakar memasak.

Banyak golongan bawah yang mendapat kasus tersebuat adalah lansia. Dimana mereka tetap menghadiri persidangan. Berdeda dengan para golongan atas atau para pejabat yang terkena kasus hukum seperti para koruptor yang tidak menghadiri persidangan dengan alasa sakit yang dibuat-buat atau dengan berbagai asalan. Inilah yang menjadi ketidakadilan di indonesia karna sulitnya menjerat para golongan atas tuntutan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun