Mohon tunggu...
Muslihani Pkn
Muslihani Pkn Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gara -gara Kamera, Pemuda Ini Harus Menjalani Puasa di Penjara

10 Juni 2017   03:49 Diperbarui: 10 Juni 2017   04:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bergaya ,mungkin ya? Tapi asalkan bergaya dengan apa yang kita punya serta apa yang kita miliki, akan tetapi bergaya tentunya bukan pada hal yang mengarahkan manusia untung sombong akan tetapi bagaimana cara bergaya sesuai dengan skill yang kita punya. Namun apa yang terjadi di balik kata – kata ini ternyata pemuda ini mau bergaya akan tetapi dengan cara yang tidak sehat, dengan cara yang keliru, dan bahlan menyesatkan dirinya.

Terjadinya kasus pembobolan toko kamera yang dilakukan oleh pelaku dua orang pemuda kawan sepermainan, At(19) dan Jp (20) harus meringkus di ruang tahanan Polres mataram. Mereka terduga menguras sebuah toko kamera yang ada di dasan agung, kec, Selaparang. Pelaku yang berinisial at berasal dari gapukmdasan agung dan JP warga karang buyuk, Ampenan selatan, diduga mencuri toko pada jumat 26 mei 2017 dini hari sekitar pukul 03.00 wita.

Mereka bersama satu orang lagi, ZL yang masih buron membongkar toko komputer di jalan Gunung tambora , dasan Agung, Modusnya mereka membongkar kunci Gembok. barang yang mereka curi antara lain lensa kit, kamera canon, lensa kamera nikon, baterai kamera,blitz,Chrger dsn kipas angin blower.korban megalami kerugian hingga 4,3 juta.

Turut diamankan pula sepeda motor honda Beat nopol DR 3373 BW yang digunakan tersangka untuk beraksi dan membawa barang hasil yang dicurinya.

Kapolres menerangkan , dua tersangka itu kemudian dapat di tangkap sehari berselang, yaitu sabtu (27/5) sekitar pukul 20.00 wita. “ditangkap di mataram mall. Tersangka akan menjual barang hasil curiannya tersebut” ungkapnya. At dan JP sudah dijebloskan ke penjara , sedangkan temannya yang tersangka satu orang lagi masih diburu yang ikut ssebagai eksekutor.

Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

sumber :SUARANTB.COM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun