Mohon tunggu...
Musliha
Musliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/602022021112/IAINBONE

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 4 Angkatan 2021 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bone

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Review Materi E-Bisnis Islam: Syarat dan Rukun dalam Transaksi E-Commerce sesuai Prinsip Islam

31 Desember 2023   06:29 Diperbarui: 31 Desember 2023   16:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

E-Bisnis atau bisnis elektronik adalah kegiatan usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, sebagai media transaksi. E-bisnis meliputi berbagai macam aktivitas, seperti e-commerce, e-marketing, e-banking, e-learning, dan lain-lain. E-bisnis memiliki banyak keunggulan, seperti kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan jangkauan pasar yang luas. Namun, e-bisnis juga memiliki tantangan dan risiko, seperti masalah keamanan, privasi, kepercayaan, hukum, dan etika.

Sebagai umat Islam, kita harus menjalankan e-bisnis sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan mengikuti syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Syarat dan rukun jual beli adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli sah dan tidak batal menurut hukum Islam. Syarat dan rukun jual beli berlaku baik untuk transaksi konvensional maupun transaksi e-commerce.

Syarat E-Commerce

Syarat e-commerce adalah hal-hal yang harus ada dan dipenuhi dalam transaksi e-commerce agar tidak terjadi kerusakan, kerugian, atau dosa. Syarat e-commerce menurut Islam adalah sebagai berikut:

  • Adanya ridha dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli sama-sama rela dan sepakat untuk melakukan transaksi tanpa paksaan, tipu daya, atau unsur-unsur yang dapat merusak keridhaan, seperti gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), maisir (perjudian), dan maksiat (perbuatan dosa).
  • Pelaku e-commerce adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, yaitu orang yang berakal, baligh, dan tidak dalam keadaan terpaksa, gila, mabuk, atau tidak sadar. Jika pelaku e-commerce adalah anak kecil, maka harus mendapat izin atau wali dari orang tuanya atau walinya. Jika pelaku e-commerce adalah orang yang diwakili, maka harus memiliki kuasa atau wakalah dari orang yang diwakilinya.
  • Barang yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubah, yaitu harta yang halal, suci, jelas, dan dimiliki atau diizinkan untuk dijual oleh pemiliknya. Barang yang dijual tidak boleh mengandung unsur haram, najis, khianat, atau merugikan orang lain. Barang yang dijual juga harus diketahui sifat, jumlah, ukuran, dan kualitasnya oleh pembeli, baik secara langsung maupun melalui gambar, deskripsi, atau sampel.
  • Uang atau alat tukar yang digunakan adalah uang yang sah dan berlaku, yaitu uang yang memiliki nilai tukar yang jelas, stabil, dan diterima oleh masyarakat. Uang atau alat tukar yang digunakan tidak boleh mengandung unsur riba, yaitu bunga atau tambahan yang tidak adil. Uang atau alat tukar yang digunakan juga harus diserahkan secara tunai atau kontan, kecuali jika ada kesepakatan untuk menunda pembayaran atau pengiriman barang dengan syarat dan waktu yang jelas.
  • Adanya domain situs dot id, yaitu alamat situs yang menggunakan kode negara Indonesia sebagai identitasnya. Domain situs dot id menunjukkan bahwa situs tersebut berasal dari Indonesia dan tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Domain situs dot id juga menunjukkan bahwa situs tersebut memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada konsumen.
  • Adanya pendaftaran transaksi elektronik, yaitu proses pengajuan dan pencatatan data transaksi elektronik yang dilakukan oleh pelaku e-commerce kepada pemerintah. Pendaftaran transaksi elektronik bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kenyamanan bagi pelaku e-commerce dan konsumen. Pendaftaran transaksi elektronik juga bertujuan untuk memantau dan mengawasi aktivitas e-commerce agar sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
  • Adanya sistem sendiri, yaitu sistem informasi yang digunakan oleh pelaku e-commerce untuk mengelola dan mengembangkan usahanya. Sistem sendiri harus memiliki fitur dan fasilitas yang memadai untuk mendukung transaksi e-commerce, seperti sistem pembayaran, sistem pengiriman, sistem pengaduan, sistem keamanan, dan lain-lain. Sistem sendiri juga harus memiliki kredibilitas dan integritas yang tinggi untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Rukun E-Commerce

Rukun e-commerce adalah hal-hal yang harus ada dan dilakukan dalam transaksi e-commerce agar terjadi perpindahan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Rukun e-commerce menurut Islam adalah sebagai berikut:

  • Adanya akad atau perjanjian, yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi e-commerce dengan cara yang sah dan jelas. Akad dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, isyarat, atau cara lain yang dapat menunjukkan keridhaan dan kepastian. Akad harus mengandung ijab dan qabul, yaitu pernyataan penawaran dan penerimaan dari penjual dan pembeli. Ijab dan qabul harus sesuai dengan barang dan uang yang diperjualbelikan, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  • Adanya aqid atau pelaku, yaitu penjual dan pembeli yang melakukan transaksi e-commerce dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Aqid harus ada dan hadir dalam transaksi e-commerce, baik secara fisik maupun virtual. Jika aqid tidak ada atau tidak hadir, maka transaksi e-commerce tidak sah, kecuali jika ada wakil atau kuasa yang sah dari aqid.
  • Adanya ma'qud 'alaih atau barang, yaitu harta yang diperjualbelikan dalam transaksi e-commerce dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Ma'qud 'alaih harus ada dan jelas dalam transaksi e-commerce, baik secara fisik maupun virtual. Jika ma'qud 'alaih tidak ada atau tidak jelas, maka transaksi e-commerce tidak sah, kecuali jika ada kesepakatan untuk menyerahkan barang di kemudian hari dengan syarat dan waktu yang jelas.
  • Adanya shighah atau lafazh, yaitu ucapan atau pernyataan yang digunakan untuk melakukan akad e-commerce. Shighah harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari transaksi e-commerce, serta tidak mengandung unsur yang dapat merusak akad, seperti syarat yang batal, sumpah palsu, atau dusta. Shighah harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak, serta tidak menimbulkan keraguan atau perselisihan.

Transaksi e-commerce sesuai dengan prinsip Islam adalah transaksi e-commerce yang dilakukan dengan mengikuti syarat dan rukun yang telah disebutkan sebelumnya, serta tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti kezhaliman, penipuan, kecurangan, mengandung riba, perkara yang diharamkan dan yang sejenisnya.

Kesimpulan

E-bisnis atau bisnis elektronik menawarkan keuntungan seperti kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan jangkauan pasar yang luas. Namun, ada tantangan dan risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti masalah keamanan, privasi, kepercayaan, hukum, dan etika. Sebagai umat Islam, dalam menjalankan e-bisnis harus mematuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar transaksi e-commerce menjadi sah dan tidak batal menurut hukum Islam. Syarat dan rukun jual beli berlaku baik untuk transaksi konvensional maupun transaksi e-commerce. Dalam transaksi e-commerce, pelaku harus memperhatikan syarat-syarat seperti adanya rida dari kedua belah pihak, pelaku yang dibolehkan, barang yang dijual, uang atau alat tukar yang digunakan, domain situs dot id, pendaftaran transaksi elektronik, dan sistem sendiri. Rukun e-commerce juga harus dipenuhi seperti adanya akad, aqid, ma'qud 'alaih, dan shighah. Transaksi e-commerce yang dilakukan dengan mengikuti syarat dan rukun yang telah ditetapkan tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti kezhaliman, penipuan, kecurangan, mengandung riba, perkara yang diharamkan dan yang sejenisnya.

Reference:

1.Bagaimana Transaksi E-Commerce Dalam Hukum Islam -- Hidayatuna. https://hidayatuna.com/transaksi-e-commerce-dalam-hukum-islam/.

2.Pandangan Islam Terhadap Praktik E-Commerce atau Jual Beli Online. https://jateng.nu.or.id/opini/pandangan-islam-terhadap-praktik-e-commerce-atau-jual-beli-online-PrvR0.

3.Akad dalam E-Commerce Sesuai dengan Syariat Islam? https://suaraislam.id/akad-dalam-e-commerce-sesuai-dengan-syariat-islam/.

4.Pengaturan Hukum E-Commerce di Indonesia. https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/27508/3/T1_312018179_BAB%20II.pdf.

5.Catat! Tiga Syarat Ini Harus Dipenuhi Pelaku E-Commerce... - Industry.co.id. https://www.industry.co.id/read/21459/catat-tiga-syarat-ini-harus-dipenuhi-pelaku-e-commerce-sebelum-jualan-online.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun