Mohon tunggu...
Musliha
Musliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/602022021112/IAINBONE

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 4 Angkatan 2021 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bone

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Review Materi E-Bisnis Islam: Model E-Bisnis

31 Desember 2023   05:03 Diperbarui: 31 Desember 2023   16:25 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

E-bisnis atau electronic business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis atau semi-otomatis dengan menggunakan teknologi elektronik, khususnya internet. E-bisnis memungkinkan suatu perusahaan atau individu untuk berhubungan dengan pelanggan, mitra, pemasok, atau pihak lain secara lebih efisien dan fleksibel. E-bisnis juga dapat menciptakan inovasi produk, layanan, atau proses yang memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan pemangku kepentingan.

E-bisnis memiliki berbagai model yang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat peserta yang terlibat dalam transaksi e-bisnis. Tiga model utama dari e-bisnis adalah bisnis ke konsumen (B2C), bisnis ke bisnis (B2B), dan konsumen ke konsumen (C2C). Selain itu, ada juga model lain yang melibatkan pemerintah atau organisasi nirlaba, seperti pemerintah ke bisnis (G2B), bisnis ke pemerintah (B2G), pemerintah ke pemerintah (G2G), dan online to offline (O2O).

Model E-Bisnis

  • B2C (Business to Customer): Model ini melibatkan transaksi antara perusahaan dengan konsumen akhir. Perusahaan menawarkan produk atau layanan kepada konsumen melalui platform online, seperti website, aplikasi, atau media sosial. Konsumen dapat memilih, memesan, membayar, dan menerima produk atau layanan secara online atau offline. Contoh dari model B2C adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, Gojek, Grab, Traveloka, dan sebagainya.
  • B2B (Business to Business): Model ini melibatkan transaksi antara perusahaan dengan perusahaan lain. Perusahaan menjual produk atau layanan kepada perusahaan lain yang menjadi mitra, pemasok, atau distributor. Transaksi ini biasanya dilakukan untuk mendukung proses bisnis atau operasional perusahaan. Contoh dari model B2B adalah Alibaba, Indotrading, Ralali, Bizzy, Blibli, dan sebagainya.
  • C2B (Customer to Business): Model ini melibatkan transaksi antara konsumen dengan konsumen lain. Konsumen dapat menjual atau membeli produk atau layanan dari konsumen lain melalui platform online yang menjadi perantara. Platform online ini biasanya mengambil komisi atau biaya dari setiap transaksi yang terjadi. Contoh dari model C2C adalah OLX, Carousell, Kaskus, Prelo, dan sebagainya.
  • C2C (Customer to Customer): Model bisnis di mana pelanggan atau konsumen dapat saling menjual barang atau jasa kepada satu sama lain, dengan bantuan pihak ketiga sebagai perantara atau fasilitator. Contoh dari model bisnis C2C adalah marketplace atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, BliBli, Shopee, dan lain-lain. Di dalam marketplace, pelanggan dapat mendaftarkan diri sebagai penjual dan menawarkan produknya kepada pelanggan lain, tanpa harus memiliki toko fisik. Selain marketplace, model bisnis C2C juga dapat berupa direct selling, selling on community, selling on social media, atau offline store kecil.
  • G2B (Government to Business): Model ini melibatkan transaksi antara pemerintah dengan perusahaan. Pemerintah menawarkan produk atau layanan kepada perusahaan melalui platform online, seperti website, aplikasi, atau portal. Produk atau layanan ini biasanya berkaitan dengan perizinan, perpajakan, pengadaan, atau layanan publik. Contoh dari model G2B adalah Online Single Submission (OSS), e-Faktur, LPSE, dan sebagainya.
  • B2G (Business to Government): Model ini melibatkan transaksi antara perusahaan dengan pemerintah. Perusahaan menawarkan produk atau layanan kepada pemerintah melalui platform online, seperti website, aplikasi, atau portal. Produk atau layanan ini biasanya berkaitan dengan pengadaan, konsultasi, atau proyek pemerintah. Contoh dari model B2G adalah e-Procurement, e-Catalogue, e-Bidding, dan sebagainya.
  • G2G (Government to Government): Model ini melibatkan transaksi antara pemerintah dengan pemerintah lain. Pemerintah berbagi informasi, data, atau layanan dengan pemerintah lain melalui platform online, seperti website, aplikasi, atau portal. Transaksi ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi, atau integrasi antar pemerintah. Contoh dari model G2G adalah e-KTP, e-Court, e-Budgeting, dan sebagainya.
  • O2O (Online to Offline): Model ini melibatkan transaksi antara online dengan offline. Perusahaan atau individu menawarkan produk atau layanan secara online, tetapi konsumen dapat menikmati produk atau layanan tersebut secara offline. Transaksi ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan pengalaman konsumen, menjangkau pasar yang lebih luas, atau mengoptimalkan sumber daya. Contoh dari model O2O adalah Zomato, Fave, Groupon, BlibliMart, dan sebagainya.

Dari berbagai model e-bisnis di atas, tentunya tidak semua model dapat diterapkan secara langsung dalam konteks Islam. Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi bisnis, baik secara online maupun offline. Prinsip-prinsip ini meliputi akad, rukun, syarat, larangan, dan etika bisnis. Akad adalah perjanjian yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada dalam akad, yaitu penjual, pembeli, barang, dan harga. Syarat adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam akad, seperti kejelasan, kesepakatan, keabsahan, dan kebolehan. Larangan adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam akad, seperti riba, gharar, maysir, dan haram. Etika bisnis adalah sikap dan perilaku yang harus ditunjukkan dalam berbisnis, seperti kejujuran, keadilan, kerjasama, dan dan sebagainya. Oleh karena itu, model e-bisnis yang sesuai dengan Islam adalah model yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Contoh Model E-Bisnis Yang Sesuai Dengan Islam

Salah satu model e-bisnis yang dapat dijadikan contoh adalah model B2C (Business to Customer) yang menggunakan akad salam. Akad salam adalah akad jual beli yang dilakukan dengan cara pembayaran di muka, tetapi barang diserahkan kemudian. Akad salam dapat digunakan dalam e-bisnis, misalnya ketika konsumen memesan barang yang belum tersedia atau dibuat oleh penjual, lalu membayar harga barang tersebut secara penuh atau sebagian, dan menunggu barang tersebut dikirimkan oleh penjual sesuai dengan waktu yang disepakati. Model B2C dengan akad salam ini dapat diterapkan dalam e-bisnis yang menjual barang-barang yang bersifat homogen, mudah diukur, dan tidak mudah rusak, seperti beras, gandum, buah, sayur, dan sebagainya.

Model B2C dengan akad salam ini memiliki beberapa keuntungan, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual, keuntungan yang dapat diperoleh adalah mendapatkan modal usaha dari pembayaran di muka, mengurangi risiko kerugian akibat perubahan harga, dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Bagi pembeli, keuntungan yang dapat diperoleh adalah mendapatkan harga yang lebih murah, menghemat biaya penyimpanan, dan mendapatkan jaminan ketersediaan barang. Namun, model B2C dengan akad salam ini juga memiliki beberapa tantangan, seperti memastikan kualitas, kuantitas, dan waktu pengiriman barang, serta menyelesaikan sengketa atau klaim yang mungkin terjadi.

Kesimpulan

E-bisnis adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis atau semi-otomatis dengan menggunakan teknologi elektronik, khususnya internet. E-bisnis memiliki berbagai model yang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat peserta yang terlibat dalam transaksi e-bisnis, seperti B2C, B2B, C2C, G2B, B2G, G2G, dan O2O. Model e-bisnis yang sesuai dengan Islam adalah model yang memenuhi prinsip-prinsip akad, rukun, syarat, larangan, dan etika bisnis dalam Islam. Salah satu model e-bisnis yang dapat dijadikan contoh adalah model B2C yang menggunakan akad salam, yaitu akad jual beli yang dilakukan dengan cara pembayaran di muka,

Reference:

Pengertian E-Bisnis -- Model, Strategi, Pembagian, Tahap, Sasaran. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-e-bisnis/.

E-Commerce dalam Perspektif Fiqh Muamalat -- Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/dopengertian-e-bisnis

Sharia Digital Business: Strategi dan Pengembangan Bisnis Berkelanjutan. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/download/3623/pdf.

Pengembangan Model E-Bisnis di Indonesia -- BINUS University. http://research-dashboard.binus.ac.id/uploads/paper/document/publication/Proceeding/ComTech/Volume%205%20No%202%20Desember%202014/39_TI_MohSubekti_OK_a2t.pdf.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun