Mohon tunggu...
Musliha
Musliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/602022021112/IAINBONE

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 4 Angkatan 2021 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bone

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Review Materi E-Bisnis Islam: Prinsip dan Hukum E-Bisnis dalam Islam

30 Desember 2023   20:18 Diperbarui: 31 Desember 2023   16:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

E-Bisnis atau bisnis online adalah salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa melalui internet. E-bisnis memiliki banyak keuntungan, seperti kemudahan, efisiensi, fleksibilitas, dan jangkauan pasar yang luas. Namun, e-bisnis juga memiliki tantangan dan risiko, seperti ketidakpastian, ketidakamanan, ketidakjujuran, dan ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Islam.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita perlu memahami prinsip dan hukum e-bisnis dalam Islam, agar kita dapat menjalankan bisnis online dengan cara yang halal, bermoral, dan bertanggung jawab.

PRINSIP E-BISNIS DALAM ISLAM

Prinsip e-bisnis dalam Islam adalah pedoman atau nilai-nilai yang harus ditaati oleh pelaku bisnis online dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Prinsip e-bisnis dalam Islam bersumber dari Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad ulama. Beberapa prinsip e-bisnis dalam Islam adalah:

  • Prinsip tauhid, yaitu mengakui dan menyembah Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa, dan menjadikan ridha-Nya sebagai tujuan utama dalam berbisnis. Prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis online untuk senantiasa beribadah, berdoa, bersyukur, dan bertaqwa kepada Allah SWT dalam setiap langkah bisnisnya.
  • Prinsip keadilan, yaitu memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada semua pihak yang terlibat dalam bisnis online, seperti penjual, pembeli, karyawan, mitra, pemerintah, dan masyarakat. Prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis online untuk tidak melakukan penipuan, pemerasan, monopoli, diskriminasi, dan eksploitasi dalam bisnisnya.
  • Prinsip kejujuran, yaitu menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang produk atau jasa yang ditawarkan, serta memenuhi janji dan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain. Prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis online untuk tidak melakukan kebohongan, penipuan, pengelabuan, dan pengambangan dalam bisnisnya.
  • Prinsip kemaslahatan, yaitu memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada diri sendiri, pihak lain, dan lingkungan dalam bisnis online. Prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis online untuk tidak menjual atau membeli produk atau jasa yang haram, merusak, atau membahayakan dalam bisnisnya.
  • Prinsip kerjasama, yaitu bekerja sama dengan pihak lain dalam bisnis online dengan saling menghormati, menghargai, dan membantu. Prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis online untuk tidak bersaing secara tidak sehat, bermusuhan, atau merugikan dalam bisnisnya.

HUKUM E-BISNIS DALAM ISLAM

Hukum e-bisnis dalam Islam adalah ketentuan atau aturan yang mengatur kegiatan bisnis online dalam Islam. Hukum e-bisnis dalam Islam bersumber dari Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad ulama. Hukum e-bisnis dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Hukum dasar e-bisnis dalam Islam: Hukum yang mengatur status atau kebolehan e-bisnis dalam Islam. Hukum dasar e-bisnis dalam Islam adalah al-ibahah, yaitu boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: 

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...".

Jadi, e-bisnis dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram lainnya.

Hukum rinci e-bisnis dalam Islam: Hukum yang mengatur syarat, rukun, dan akad e-bisnis dalam Islam. Hukum rinci e-bisnis dalam Islam adalah hukum yang mengacu pada hukum jual beli dan akad as-salam dalam Islam. Jual beli adalah akad yang mengandung pertukaran barang atau jasa dengan harga yang disepakati. As-salam adalah akad yang mengandung penjualan barang yang belum ada dengan harga yang dibayar di muka.

Beberapa hukum rinci e-bisnis dalam Islam adalah:

Syarat E-Bisnis Islam

Syarat e-bisnis dalam Islam, yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis online agar transaksi bisnisnya sah.

  • Syarat penjual, yaitu penjual harus beragama Islam, baligh, berakal, dan memiliki hak atas barang atau jasa yang dijual.
  • Syarat pembeli, yaitu pembeli harus beragama Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk membayar harga barang atau jasa yang dibeli.
  • Syarat barang atau jasa, yaitu barang atau jasa yang dijual harus halal, suci, jelas, dan ada atau dapat diserahkan.
  • Syarat harga, yaitu harga yang disepakati harus jelas, adil, dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.

Rukun E-Bisnis Islam

Rukun e-bisnis dalam Islam, yaitu rukun yang harus ada dalam transaksi bisnis online agar transaksi bisnisnya sah. 

  • Rukun penjual, yaitu penjual harus menyatakan ijab atau penawaran untuk menjual barang atau jasa yang dimilikinya.
  • Rukun pembeli, yaitu pembeli harus menyatakan qabul atau penerimaan terhadap penawaran yang diberikan oleh penjual.
  • Rukun barang atau jasa, yaitu barang atau jasa yang menjadi objek transaksi harus disebutkan secara jelas dan rinci.
  • Rukun harga, yaitu harga yang menjadi nilai tukar barang atau jasa harus disebutkan secara jelas dan rinci.

Akad E-Bisnis Islam

Akad e-bisnis dalam Islam, yaitu akad yang digunakan dalam transaksi bisnis online. Akad e-bisnis dalam Islam adalah akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti akad jual beli, akad as-salam, akad murabahah, akad musyarakah, akad mudharabah, dan akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip dan hukum Islam.

Kesimpulan

E-bisnis atau bisnis online memiliki banyak keuntungan, namun juga memiliki tantangan dan risiko, terutama terkait dengan ketidakjujuran dan ketidakamanan. Bagi umat Islam, prinsip dan hukum dalam e-bisnis harus ditaati agar bisnis online dapat dijalankan dengan cara yang halal, bermoral, dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip e-bisnis dalam Islam meliputi prinsip tauhid, keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan kerjasama. Sementara itu, hukum e-bisnis dalam Islam didasarkan pada al-ibahah dan dapat dibagi menjadi hukum dasar dan hukum rinci. Meskipun demikian, agar bisnis online dapat berhasil, tidak hanya prinsip dan hukum dalam Islam yang harus ditaati, tetapi juga harus mengikuti praktek bisnis yang sehat dan beretika.

Reference :

1."Prinsip Hukum Islam dalam Aktivitas Bisnis Islam" - Unair News. https://news.unair.ac.id/2020/07/20/prinsip-hukum-islam-dalam-aktivitas-bisnis-islam/

2."Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Konsep, Prinsip dan ..." - Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/141373-ID-bisnis-dalam-perspektif-islam-telaah-kon.pdf

3."Etika Bisnis Online dalam Perspektif Islam" - Kompasiana. https://www.kompasiana.com/zalsya70128/64ae920f08a8b57c645e6f12/etika-bisnis-online-dalam-persektif-islam

4."Bisnis Syariah: Pengertian, Hukum, Prinsip, & Contohnya" - OCBC NISP. https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/02/bisnis-syariah


Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun