Mohon tunggu...
Muslipah
Muslipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa IAIN PALANGKARAYA

Nama : Muslipah Matkul : Analisis Investasi & Portofolio Dosen : Puput Iswandyah Raysharie, S.,ME Instansi : IAIN PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Aset Tetap Secara Lengkap!

8 April 2023   20:28 Diperbarui: 8 April 2023   20:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Aset.
Aset secara umum adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa dimasa dimana ada manfaat ekonomi di masa depan yang akan diperoleh oleh perusahaan. Aset perusahaan berasal dari transaksi di masa lalu. perusahaan memperoleh aset melalui pengeluaran berupa pembelian atau memproduksi sendiri.

Lalu Definisi Aset tetap
Aset tetap terbagi menjadi 2 :
1. Aset berwujud
merupakan aset yabg digunakan dalam jangka waktu lama dan fisiknya memberikan manfaat. Misalnya : Kendaraan, mesin peralatan dan lain-lain.
2. Aset tak Berwujud
yang digunakan bukan karena fisiknya tetapi karena kepemilikan aset itu yang memiliki hak sesuati, seperti : Hak paten, hak cipta, merek dagang dan royalti.

Apa Karakteristik Aset Tetap.
1. mempinyai wujud fisik
2. tidak ditujukab untuk dijual
3. memiliki bilai material
4. memiliki masa manfaat ekonomi
5. aset digunakan dalam aktivitas normal perusahaan.

Pengelompokan Aset Tetap?
Menurut Rudianto (2012:257) dari berbagai jenis aset dikelompokan menjadi:
1. aset tetap yang umurnya terbatas, seperti bangunan pabrik yang berdiri, lahan pertanjan dan perkebunan.
2. yang masa manfaatnya bisa di ganti dengan aset lain seperti, banguban mesin,  komputer, Dll.
3. aset tetap yabg apabila manfaatnya sudah habis, seperti tanah, pertambangan dan hutan.
pengelompokan aset yang sudah dipakai tidak dapat diperbaharui kembali karena kandungan dari isi aset itulah yang di butuhkan.

Sifat Aset Tetap?
saset tetap itu bervariasi jenisnya tergantung pada sifatnya aktivitas usaha yang dijalaninya. Di tinjau dari segi fungsinya yang memiliki ciri-ciri yang mendasar dari kemampuan perusahaan dalam peroleh hak nya atas pemanfaatan aset.

Pengakuan Aset?
aset dapat diakui apabila
1. Manfaat ekonomis dimasa mendatang apabika aset tetap mengalir ke entitas
2. biaya perolehan dapat diukur dengan handal.

Penyusutan Aset tetap?
Meburut Heri (2015:190)
mengatakan penyusutan adalah alokasi secara periodik dan sistematis  dari harga perolehan selama periode yang berbeda.

Akumulasi penyusutan?
penyusutan bukan sebuah dana aset melainkan jumlah harga perolehan aset yang telah di bebankan.Dalam menentukan besarnya penyusutan perusahaan menentukan junlah yang di susutkan. Jumlah itu adalah perolehan aset atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya yang di kurangi nilai residunya. setelah mencapai akhir umut manfaatnya. periode penyusutan ditentukab oleh umur manfaat aset :

1. periode aset digunakan oleh entitas
2. jumlah produksi diperkirakan akan diperoleh entitas.
Dalam penyusutan tidak dapat di hentikan pengakuannya Ketik aset tidak di gunakan atau di hentikan penggunaannya. terkecuali telah habis di susutkan.
namub dapat dihentikan apabila penyusutan menggunakan metode pemakaian, maka beban penyusutam menjadi nol ketika tidak ada produksi.
Adapun faktor yang mempengaruhi biaya penyusutan :

1. Harga perolehan
2. Nilai buku
3. Umur Ekonomis, yang terbagi menhadi 2 jenis umur, umur fisik dan umur fubgsional
4. pola penggunaan aktiva.
Adapun metode penyusutan aset tetap yaitu :
metode garis lurus.

Pengukuran biaya perolehan aset?
Menurut Anastasua diana yang menhelaskab bahwa pengukuran biaya aset memiliki beberapa pengukuran yaitu :
1. biaya perolehan
2. perolehan aset secara kredit.
3. Peroleh aset yabg dikontruksi sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun