Jika resmi jadi Presiden RI maka, Pak #Jokowi akan langsung berhadapan dengan Gugatan Warga Negara Indonesia yang ada di Propinsi Kep. Bangka Belitung atas kejadian Pemadaman Listrik berlarut larut di pulau yang membawa nama INDONESIA sebagai Penghasil Timah Dunia. Dalam surat notifikasi sebagai syarat formil gugatan warganegara tercantum Presiden RI sebagai tergugat yang lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik bahkan terkesan mewah listrik disaat ketidamampuan Negara menyediakan daya listrik yang cukup bagi publik. Diperkirakan Gugatan ini akan berlangsung dipersidangan ketika Presiden RI yang baru resmi dilantik.
John Ganesha sebagai salah satu Pengggugat mengatakan "kita lihat saja apakah karakter sederhana dalam kesederhanaan serta sangat merakyatnya pak Jokowi itu bisa hidupkan reformasi hukum pelayanan publik di Indonesia yang disebutkan #revolusimental."
Beberapa syarat awal menurut J.Ganesha menunjukkan bahwa Pak Jokowi pasti bisa membaca kehendak dan kesusahan rakyat atas pemadaman listrik sebab "PAK JOKOWI KURUS " (maksudnya bertindak tidak elite) dan "PAK JOKOWI APA ADANYA" (Maksudnya tidak punya kepentingan dengan Regim Orde baru dan Regim SBY). Kedua syarat ini penting, sebab carut marut Ketenagalistrikan selalu dianggap sebuah forcemajeure dan melupakan prinsip kepastian dan keadilan penyelenggaraan Pelayanan Publik
Berikut dicantumkan gambar surat notifikasi Gugatan CITIZEN LAWSUIT yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum kami di Kantor PDKP Bangka Belitung dan hari ini 16 Juli 2014 resmi dikirimkan melalui kantor POS.
[caption id="attachment_348107" align="alignleft" width="300" caption="Presiden RI Tergugat"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H