Mohon tunggu...
Musisi Cerdas
Musisi Cerdas Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kelompok Musisi dan Penggiat Film yang ada di Bangka Belitung. Kontak Person : 0819.9526.5000 PIN BB 2685e38c

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poltak: Maladministrasi itu Ranah Ombudsman RI

6 November 2018   14:37 Diperbarui: 6 November 2018   15:20 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Lebih dari 12 Jam balita Nezla tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh rujukan berobat ke rumah sakit yang memiliki PICU, padahal keluarga berulang kali meminta kepada perawat sebab anaknya mempunyai riwayat Hidrosefalus Spina Bifida. Begitulah sengketa prosedur dan kewenangan yang terjadi, hingga esoknya tanggal 8 Mei 2018 sekitar pukul jam 11.Wib Nezla meninggal di Puskesmas dalam proses rujukan akan di mulai.

Praktisi Hukum Pidana Poltak Agustin Siregar,SH menilai tidak adanya dokter jaga pada Unit Gawat Darurat puskesmas, akan mengancam kepentingan peserta BPJS Kesehatan (dalam hal ini Nezla) meraih layanan kesehatan yang aman berkualitas menurut UU Kesehatan. Ia menilai tidak hadirnya dokter UGD membuat surat rujukan tidak bisa diterbitkan. Benarkah jika puskesmas yang tidak ada ruang PICU dan dokter ahli dapat merawat Nezla, jika kemudian pasien itu meninggal merupakan pelanggaran maladministrasi atau malpraktek.

Video : Advokasi Kasus Nezla di Bangka Belitung

Oleh sebab itu Poltak Agustin menilai Ombudsman Republik Indonesia perlu secara teratur bersama praktisi hukum melakukan legal audit terhadap Peraturan Kebijakan Nasional mengenai Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan hingga SOP setiap Faskes yang terakreditasi sebagai penyedia layanan kesehatan. Ia menduga ada permasalahan regulasi yang menjadi penyebab terjadinya kegagalan system jaminan kesehatan masyarakat, misalnya menjadi birokratis, tumpang tindih, multitafsir, atau merupakan perbuatan curang (fraud) dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun