Mohon tunggu...
penulis muda
penulis muda Mohon Tunggu... Guru - pengajar

selalu mencari hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan di Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari

2 Oktober 2023   19:29 Diperbarui: 2 Oktober 2023   19:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jangan malas mencari Ilmu/Dokpri

                                               

   PENDIDIKAN DI DESA SENGKATI MUDO KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI

  Penulis :Asep Suwendi

            Pendidikan merupakan kebutuhan manusia di dalam menjalani kehidupannya,tanpa adanya pendidikan yang layak barang tentu akan menjadikan manusia tersebut tertinggal dalam segi pemikiran dan pengetahuannya.Memang benar  orang tua lah yang mendidik anak-anak pertama kalinya namun,pendidikan tidak hanya cukup sebatas pendidikan orang tua saja  harus di dukung dngan pendidikan formal baik itu di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah.Setiap anak di dunia ini ,bebas dan berhak mendapatkan pendidkan dengan fasilitas  yang baik tanpa adanya halangan dalam mengakses pendidikan.

            Sedangkan di Indonesia sendiri setiap warga negara mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,baik itu ddari segi pengajar,sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar,akses untuk pendidikan,buku,dan jaminan perlindungan yan sudah di tetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.Hal ini secara tegas di jelaskan di dalam peraturan yaitu

,Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin di dalam peraturan  UUD 1945.Secara tegas di dalam Pasal 28C Ayat 1 berbunyi,bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Maksud dari bunyi pasal di atas di artikan sebagai suatu jaminan oleh Negara bagi setiap warga Negara, dalam mendapatkan pendidikan yang layak  dengan fasilitas yang terjamin  serta biaya yang tidak membebani warganya.

            Sedangkan di dalam Pasal 28E Ayat 1menegaskan bahwa, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Di dalam Pasal 31 Ayat 1 dan di lanjutkan pada Ayat 2.pertama di dalam Pasal 31 Ayat1 UUD 1945 menegaskan bahwa,"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.". Maksud dari pasal ini yaitu setiap bayi yang lahir sebagai warga negar indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

            Pendidikan yang terdapat di Desa Sengkati Mudo kecamatan Mersam Kabupaten Btang Hari sudah mencukupi dari tingkat PAUD,TK,SD,SMP dengan di tunjang adanya sekolah Pondok pesantren dan Madrasah.Adapun fasilitas yang terdapat di sekolah sekolah ,sepenuhnya sudah 80% terjamin bagi pengajar dan murid dalam mempermudah kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas maupun di luar kelas.Seperti di SMPN 32 Batang Hari

Guru adalah pahlawan tanpa jasa/Dokpri
Guru adalah pahlawan tanpa jasa/Dokpri

 dan SDN 142 Sengkati Mudo,disana sudah tersedia kelas-kelas,labor,fasilatas olahrga,lab computer dan fasilitas lainya.Namun sangat di sayangkan,tidak semua fasilitas yang ada sepenuhnya dapat di gunakan ,sebagai contoh tidak adanya lapangan voly,basket,bulu tangkis yang sepatutnya ada untuk melatih dan mengasah bakat-bakat anak-anak desa Sengkati Mudo.

Murid SDN 142 Sengkati Mudo/Dokpri
Murid SDN 142 Sengkati Mudo/Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun