Komisi Pemberantasan Korupsi akan memvalidasi keterangan dan informasi dari Yulianis yang menyebut putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, soal aliran dana dari Grup Permai sebesar 200.000 Dollar AS.
”Tentu oleh KPK akan divalidasi, sekecil apa pun informasinya. Apakah informasi itu diperoleh di penyidikan atau persidangan. Validasi dilakukan KPK dalam setiap informasi, baik yang keluar dari saksi maupun tersangka, mengenai siapa saja,” kata Johan di Jakarta, Jumat (Sumber).
Namun ada bebrapa pertanyaan yang mengganjal pemikiran saya. Betulkah Informasi itu akan divalidasi, atau hanya upaya mengulur waktu?. Pertanyaan ini tentu berasal dari rentetan kronologis, apa yang dikatakan Yulianis, dan secara keseluruhan apa yang dialaminya. KPK melalui jubirnya, Johan Budi mungkin lupa, bukankah apa yang diungkapkan Yuliansi yang juga merupakan penulis di kompasiana sudah “divalidasi” di 7 pemeriksaan persidangan. Lho...? Atau agar tidak terlalu jauh, beberapa definisi validasi saya utarakan sedikit.
”Establishing documented evidence, which provides a high degree of assurance that a spesific process will consistently produce a product meeting its pre-determined spesifications and quality characteristics.”
”A documented act of providing that any procedure, process, equipment, material, activity or system, actually leads to the expected result.”
Pengertian yang sedikit saya pahami dari bahasa asing itu kira-kira begini, bahwa Validasi adalah suatu tindakan pembuktian, artinya validasi merupakan suatu pekerjaan “dokumentasi”. Obyek pembuktian adalah tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu. [caption id="attachment_233504" align="aligncenter" width="550" caption="Sumber: rimanews.com"][/caption] Jika dikatakan bahwa apa yang diungkapkan Yulianis, masih akan divalidasi, mari kita perhatikan: Persidangan Nazaruddin dan Neneng, data yang divalidasi hakim, salah satunya adalah data dari Yulianis. Ketika Wafid Muharram divonis bersalah, data yang divalidasi hakim, salah satunya pun data dari Yulianis. Ketika El Idris terbukti menyuap Nazar, data yang divalidasi hakim, pasti juga sebagian data dari Yulianis. Saat hakim memvonis Mindo Rosa bersalah, data yang divalidasi hakim, salah satunya data dari Yulianis. Kasus korupsi UNJ dengan dua terdakwa, data yang divalidasi hakim, juga data Yulianis. Dari sekian kali validasi data dari Yulianis, yang beberapa diantaranya terkait kucuran dana Hambalang. Maka pertanyaan utamanya; ketika KPK melalui Johan Budi bicara soal validasi data Yulianis, apa tidak bertentangan dengan logika dan atau fakta hukum?, atau betulkah keterangan Yulianis masih perlu divalidasi? Semoga saja, ini cuma dugaan dan pertanyaan nyentrik saja :) Maaf gak ada hidangan :p
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H