Mohon tunggu...
MuSa
MuSa Mohon Tunggu... Freelancer - HAnya laki laki biasa

menulis ketika ada kegelisahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

RIBA dalam Persepsi Saya (Part 2)

10 Februari 2020   09:24 Diperbarui: 10 Februari 2020   09:26 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Persepsi saya kali ini tentang RIBA dilihat dari sudut pandang "Gadai". Dalam masyarakat kita tidak asing lagi dengan istilah Gadai. Gadai saya kategorikan menjadi 2, yakni Gadai Harta bergerak maupun Gadai harta tidak bergerak. Dalam kasus ini, saya akan lebih membahas tentang Gadai Harta bergerak.

Dalam lingkungan masyarakat Modern maupun traditional, kita mungkin pernah mendengar ataupun melihat seseorang meminjam sejumlah uang kepada orang lain dengan jaminan surat berharga yang ia miliki. Sekali lagi saya tekankan, dalam pinjam -- meminjam tidak salah selama tidak ada pihak yang terdzolimi.

Persepsi saya, dalam melihat fenomena "Gadai" seperti ini ketika seseorang ingin meminjam uang dengan jumlah kecil dengan menjaminkan harta benda yang ia miliki yang nilainya lebih besar dari uang yang ia pinjam. Gadai dalam masyarakat modern dan traditional mempunyai sistem yang berbeda, dalam masyarakat modern Sistem Gadai harta bergerak dimana yang kita gadai hanya surat berharganya, akan tetapi fisik harta masih kita kelola atau jalankan.

Misalnya Gadai Rumah, Yang kita jaminkan hanyalah surat rumah tapi rumahnya masih dapat kita tempati. Tetapi, kita membayar kelebihan dari uang yang kita pinjam. Berbeda dengan sistem gadai traditional, yang mana ketika kita Gadai, Suratnya kita miliki tetapi Rumahnya dimiliki oleh orang yang meminjamkan uang. Uang yang dipinjam pun dikembalikan hanya sesuai dengan jumlah uang yang kita pinjam. Sistem Gadai Traditional dalam masyarakat modern mungkin masih banyak kita temukan.

Dan mungkin kita akan bertanya RIBAnya dimana ??? Riba terjadi, ketika kita mengambil keuntungan atau memanfaatkan harta benda yang digadaikan. Sebagai contoh, ketika seseorang menggadaikan Rumah, Kebun ataupun barang yang mempunyai nilai komersil kepada kita. Barang tersebut untuk sementara kita pegang sampai seseorang tersebut mengembalikan uang atau pinjaman yang telah dipinjamnya kepada kita sesuai dengan nominal yang ia pinjam.

Akan tetapi, barang tersebut kita manfaatkan dan hasil dari barang tersebut ambil dan nikmati selama bertahun tahun ataupun puluhan tahun ketika seseorang tersebut belum juga mengembalikan pinjamannya. Disinilah RIBA Terjadi. Keuntugan ataupun manfaat yang kita peroleh selama bertahun tahun yang kita sebut sebagai keuntungan kita dari hasil meminjamkan sejumlah uang kepada sesorang inilah yang menjadi RIBA. Terus untuk tidak RIBAnya Dimana ???

Untuk tidak RIBAnya, sebelum meminjamkan uang kepada seseorang dan menerima barang titipan atau jaminan yang mempunyai nilai komersil, alangkah baiknya kita buatkan kesepakatan atau perjanjian masa pinjam. Artinya, barang yang mempunyai nilai komersil kita hitung terlebih dahulu berapa manfaat atau nilai yang dihasilkan barang tersebut kemudian selama sehari, sebulan, ataupun setahun. Ketika kita sudah menyepakati nilai yang dihasilkan barang tersebut, barulah kita menentukan masa pinjam atau masa gadai dari pengembalian uang yang kita pinjamkan.

Sebagai contoh, A meminjamkan uang kepada si B dengan jumlah Rp. 10.000.000, si B menjaminkan Kebunnya. Dan ketika dihitung bersama antara A dan B disepakati kebun tersebut selama 6 bulan dapat menghasilkan Rp. 2.000.000. Jadi selama setahun dapat menghasilkan Rp. 4.000.000. Jadi selama masa 2,5 tahun kebun tersebut sudah dapat menghasilkan Rp. 10.000.000,-. Inilah yang menjadi masa pinjam atau masa titip dari barang yang dijaminkan.

Dan pada masa itulah si A wajib mengembalikan jaminan barang kepada si B yang memang merupakan milik si B. "Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS: Al Maidah ayat 2) "Siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. ( HR: Bukhairi)"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun