Mohon tunggu...
MuSa
MuSa Mohon Tunggu... Freelancer - HAnya laki laki biasa

menulis ketika ada kegelisahan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Riba dalam Persepsi Saya

30 Januari 2020   12:57 Diperbarui: 30 Januari 2020   13:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikit mengemukakan persepsi saya tentang RIBA. Disini saya tidak membahas dari sudut pandang agama, karena saya bukanlah orang yang ahli dalam bidang tersebut. Menurut persepsi saya, RIBA adalah kelebihan pembayaran atau bunga yang dibebankan kepada seseorang. Artinya RIBA terjadi apabila salah satu pihak terzholimi.

RIBA paling dekat dalam hal Utang -- Piutang, Pinjaman yang dipinjamkan kepada seseorang dengan mengharapkan kelebihan pengembalian dari modal yang dipinjamkan adalah termasuk RIBA. Riba tidak hanya terfokus pada yang meminjamkan dan yang dipinjamkan.

Tetapi, apabila pinjaman yang diberikan kepada seseorang TANPA mengharapkan imbalan atau bunga tetapi dengan niat untuk membantu atau menolong maka pemberi dan penerima pinjaman tak akan terkena efek dari RIBA tersebut. Apakah selesai sampai disini. Jawabnya ! TIDAK.....apabila si penerima pinjaman menunda atau mengulur waktu pengembalian pinjaman atau malah menghindar dari si pemberi pinjaman.  

Padahal, disaat si pemberi pinjaman menagih berarti dia kepepet atau BUTUH akan modal yang telah dia pinjamkan. Disinilah efek RIBA tercipta, si pemberi Pinjaman terzolimi dari si Peminjam yang menghindar, mengulur waktu ataupun menunda pengembalian pinjamannya. Efeknya akan lebih parah lagi, karena sudah terkena efek riba juga secara tidak langsung memutus tali silaturahmi.

Pinjam meminjam tidak dilarang akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan, baik itu jangka pendek maupun jangka panjangnya. Kemampuan Bayar sangatlah penting. Kalaupun memang belum memiliki kemampuan bayar maka hendaklah sipenerima pinjaman menkoordinasikan kepada si pemberi pinjaman akan kendala tersebut dan meminta kelebihan waktu pengembalian. 

Bukankah itu lebih baik daripada menghindar dan memiliki niat tidak ingin melunasi pinjaman. Dan menghindarkan kita dari prasangka prasangka buruk dari si pemberi pinjaman, bahwasanya kita sebagai penerima pinjaman masih memiliki niat bayar atau melunasi.

"Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS: Al Maidah ayat 2)

"Siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. ( HR: Bukhairi)"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun